Sidang Perdana Gugatan Fahri Hamzah ke PKS Digelar

Berita478 Views
Fahri Hamzah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan
menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri
Hamzah, hari ini, Rabu, 27 April 2016. Dalam sidang perdana itu, Majelis
Hakim mengagendakan pembacaan permohonan oleh Fahri Hamzah selaku pihak
penggugat.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan ini terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri. Salah satu
pendiri PKS itu dipecat dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh
Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Iya, sidangnya tanggal 27 April 2016,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah
didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang akan di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid
A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri
menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk
mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua
jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar
keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS
dinyatakan batal demi hukum.

“Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak
Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi
hukum,” ujar Mujahid.[vv]

Comment