Siti Mardhiyah, S.M*: Pembebasan Ribuan Narapidana Saat Wabah Corona Melanda

Opini477 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sudah sebulan lebih wabah covid-19 ini masuk dan meresahkan seluruh masyarakat Indonesia.

Dilaporkan dari CNN bahwa awal April ini sudaj 3000 lebih masyarakat Indonesia positif covid-19.

Dewan komisioner PBB bidang HAM Michelle Bachelet mengatakan, “kelebihan kapasitas di banyak tempat penahanan di berbagai negara membuat tahanan dan para staf rentan terhadap virus corona. Apalagi, para tahanan kerap ditempatkan dalam kondisi lingkungan yang kotor dan fasilitas kesehatan yang tidak cukup atau bahkan tidak ada.

Lebih lanjut, Michelle juga meminta pemerintah negara-negara untuk memperhatikan orang-orang lainnya yang berada di pusat-pusat kesehatan mental, panti jompo, hingga panti asuhan. “Konsekuensi dari menelantarkan mereka berpotensi menyebabkan bencana.

Di tengah pandemi corona ini, penjara jadi tempat yang berisiko. Persoalannya, banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak alias social distancing mustahil diterapkan.Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah untuk membebaskan narapidana berisiko rendah.

Alhasil pemerintah melalui Kemenkumham membuat keputusan membebaskan puluhan ribu narapidana yang dinilai tidak logis oleh sebagian besar masyarakat.

Langkah tersebut dinilai bisa mengatasi penyebaran covid-19 yang semakin meluas di rumah tahanan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

Dikutip tirto.id,Selasa (31/3/2020), “Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) erkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19”.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebutkan terdapat puluhan ribu warga binaan yang akan dibebaskan.

“Sekitar 30 ribuan [warga binaan],”

Sungguh sangat disayangkan pemerintah seolah – seolah memanfaatkan kesempatan untuk pelepasan Narapidana ditengah pandemi.

Sebagaimana diketahui bersama kondisi indonesia kini sedang berjuang untuk melawan wabah, penguasa harusnya membuat kebijakan solutif untuk mengatasi pandemi ini bukan justru membuat keputusan yang mendatangkan masalah baru.

Di balik berbagai alasan pemerintah yang digunakan untuk melepaskan para narapidana haruslah mempertimbangkan banyak hal terlebih untuk bisa fokus pada penyelesaian wabah dan keselamatan rakyat.

Sungguh ironis jika puluhan ribu narapidana dilepaskan secara cuma-cuma, bagaimana dengan ustadz Abu Bakar Baasyir yang usianya telah renta?

Keadilan penguasa ditunggu oleh seluruh rakyat untuk mengatasi berbagai problematika, jangan sampai hukum tumpul keatas dan tajam hanya ke bawah.

Sebagaimana kisah khalifah Ali bin Abi Thalib ketika kehilangan baju besinya yang telah ditemukan oleh orang non muslim dan hendak dijual kepasar kemudian sang khalifah mengetahui jika itu beju besi miliknya, singkat cerita sang khalifah dan penemu baju besi itu datang ke Syuraih Al Qadhi.

Sang hakim bertanya, “Apa yang ingin Anda katakan, wahai Amirul Mukminin?”

“Aku menemukan baju besiku di tangan orang ini karena benda itu benar-benar jatuh dari untaku pada malam ini, di tempat ini. Lalu, baju besiku sampai ke tangannya, padahal aku tidak menjual atau memberikan padanya.

Sang hakim bertanya kepada si penemu, Apa yang hendak kau katakan, wahai si fulan?

“Baju besi ini milikku dan buktinya ia ada di tanganku. Aku juga tidak menuduh khalifah.

Sang hakim menoleh ke arah Amirul Mukminin sembari berkata, “Aku tidak ragu dengan apa yang Anda katakan bahwa baju besi ini milik Anda. Tapi, Anda harus punya bukti untuk meyakinkan kebenaran yang Anda katakan, minimal dua orang saksi.”

“Ya, saya sanggup. Budakku, Qanbar, dan anakku, Hasan, bisa menjadi saksi.”

“Namun, persaksian anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan, wahai Amirul Mukminin.”

“Mahasuci Allah! Seorang ahli surga tidak boleh menjadi saksi. Tidakkah kau mendengar sabda Rasulullah SAW bahwa Hasan dan Husain adalah tuan para pemuda penduduk surga?”

“Ya. saya mendengarnya, Amirul Mukminin. Hanya saja Islam membuatku melarang persaksian anak untuk bapaknya.”

Khalifah lalu berkata pada si penemu, “Ambillah baju besiku karena aku tidak punya saksi lagi selain keduanya”.

Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si penemu berujar, “Aku mengaku baju besi ini memang milik Anda, Amirul Mukminin,”

Ia lalu mengikuti sang Khalifah sambil berkata, “Amirul Mukminin membawa keputusan ke depan hakim. Dan, hakim memenangkan perkara ini untukku. Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai hakim, baju besi ini miliknya. Aku mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini jatuh dari unta, lalu aku ambil.”

Maa syaa Allah begitu sempurnanya ketika islam menyelesaikan permasalahan manusia adil tanpa ada kedzaliman. Wallahua’alam Bishawab.[]

*Praktisi Pendidikan

Comment