Sebab tanpa melalui mekanisme peringatan, pembekuan sementara terhadap organisasi yang “dicurigai,” pemerintah langsung melakukan maklumat untuk membubarkan HTI.
Bagi Yusril, pemerintah bersikap arogan dan inkonstitusional. Sebab menurut aturan yang berlaku jika memang ada indikasi HTI menyimpang seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah yang ditetapkan sebelum melakukan rencana pembubaran.
Pertama pemerintah wajib melakukan peringatan secara tertulis maksimal 3 kali kemudian melakukan pembekuan aktivitas HTI untuk sementara waktu. Tentunya sebelum menempuh kedua cara itu harus dilalui dengan dialog terlebih dahulu.
Namun, faktanya, berdasarkan pengakuan pihak HTI kepada Yusril yang ahli Tata Negara dan Hukum ini semuanya tidak dilakukan pemerintah. Tiba-tiba saja pemerintah mengumumkan akan membawa ormas HTI ke jalur hukum agar dapat dibubarkan.
Tindakan kesewenang-wenangan pemerintah ini harus dilawan. Oleh karenanya Yusril mengaku siap dan berkepentingan juga untuk membela HTI.
“Sampai hari ini semua proses itu tidak pernah dilakukan ke HTI, belum pernah ada langkah persuasif. Semua tidak pernah dilakukan pemerintah. Langkah administratif juga begitu. Dalam UU diatur setidaknya ada 3 kali peringatan tertulis tapi juga tidak pernah diterima HTI. Tidak ada penghentian sementra. Jadi itu sama sekali tidak benar,” kata Yusril saat menerima rombongan HTI di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Yusril mengaku akan pasang badan membela HTI yang dianggapnya diperlakukan dzolim oleh pemerintah. Dia bahkan menantang pemerintah khususnya kepada Menkopolhukam Wiranto dan pihak terkait lainnya untuk melakukan dialog terbuka terkait rencana pembubaran itu. Menurutnya pemerintah merasa paling benar sendiri sehingga tidak pernah melakukan proses dialog kepada HTI.
“Saya mewakili HTI mengambil langkah hukum. Kita berupaya maksimal supaya hukum dijalankan kalau misal pemerintah melihat HTI melanggar keormasan ya siap berdialog. Kita dialog dengan Jokowi bahkan siap,” sambungnya.
Dia juga mengecam keras aksi pelarangan kegiatan-kegiatan keorganisasian yang biasa dilakukan HTI di seluruh Indonesia. Menurutnya hal itu adalah bentuk intimidasi terhadap HTI dan sangat bertentangan dengan norma hukum.
Menurutnya tidak perlu ada pengawasan yang ketat atau ekstrim terhadap segala kegiatan HTI selayaknya era orde baru. Sebab HTI adalah organisasi yang legal dan diakui oleh hukum.
“Tegas saya katakan belum ada pembubaran HTI, sampai saat ini tetap sah berdiri dan leluasa melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia selama tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, kepatutan dan lainnya,” pungkas Yusril. (din/tb)
Comment