Soal Pasal 33 UUD 1945, GNP 33: Archandra Gagal Paham

Berita459 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Belakangan ini, Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar  menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar pasal 33 bisa tercapai. Pertama, SDA harus dikelola oleh putera puteri bangsa. Kedua, pendanaan pengelolaan SDA harus berasal dari dalam negeri, hasil usaha sendiri.

Ketiga, teknologi yang digunakan jika memungkinkan harus diciptakan sendiri oleh bangsa, dan keempat, hasil SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) Alif Kamal menilai bahwa Wamen ESDM Archandra gagal paham dalam memaknai pasal 33. Pasalnya, penguasaan SDA harus dikuasai oleh negara, bukan putera puteri bangsa. Karena putera puteri bangsa yang dimaksud sangat multitafsir.

“Pengelolaan SDA itu harus dikuasai negara, bukan swasta nasional maupun asing, putera puteri bangsa itu multitafsir,” kata Alif dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Alif, hanya negara yang berkewajiban dan dapat menjamin pengelolaan SDA dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat karena merupakan amanat konstitusi. Jika SDA dikuasai oleh swasta, lanjutnya, orientasinya hanya untuk akumulasi keuntungan pribadi, bukan untuk kemakmuran rakyat.

 “Konstitusi kita sudah jelas, SDA harus dikuasai negara, untuk kemakmuran rakyat,” tegas Alif.

Sementara dalam persoalan teknologi, anak-anak bangsa ini telah banyak menciptakan teknologi baru dan itu juga diakui oleh dunia internasional. Menurut Alif, harusnya Arcandra sebagai salah seorang pejabat negara bisa memberikan kesan optimis terhadap bangsa ini. Tidak hanya memberi kesan pasrah terhadap situasi bangsa..[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment