![]() |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (paling kiri) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa laporan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin soal uang Rp10 juta ke KPK kemungkinan tidak akan ditindaklanjuti.
Pasalnya, laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah terjadinya OTT KPK atas mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
“Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Menurut Febri, pelaporan penerimaan uang Lukman tersebut menyalahi aturan pelaporan gratifikasi penyelenggara negara.
Pelaporan gratifikasi, lanjut Febri, harus dilakukan selama 30 hari setelah penerimaan atau setidaknya sebelum suatu kasus naik ke penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
“Maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti,” kata Febri.
“Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan,” tandasnya ketika ditanya apakah pelaporan gratifikasi akan diterima oleh Direktorat Gratifikasi KPK atau ditolak.
Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.[AN]
Comment