Sosialisasi Penertiban Aset TNI -AD Terus Berlanjut

Berita615 Views
Penrem/radarindonesianews.com

RADARINDONESIANEWS.COM, MALANG – Bertempat di Aula Mako Denzibang 2/V Jl.Indro Prasto No.1 Kec.Blimbing Kota Malang,  Jumat (23/12) dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi tentang aturan dan ketentuan Rumdis Gol.II TNI AD dipimpin oleh Danrem 083/Bdj (Kolonel Inf Wachid Apriliyanto) dihadiri sekitar 47 Orang terdiri dari Tim penyuluh dan penghuni rumah yang terlebih dahulu diberikan surat undangan.

Danrem 083/Bdj (Kol Inf Wachid Apriliyanto) menyampaikan yang intinya sebagai berikut, Bahwasanya ketentuan dalam menepati rumah dinas harus ada surat perintah dari Dansatnya selanjutnya Dansat/Komandan mengeluarkan surat perintah sprint untuk menepati rumah dinas, Bahwa penertiban dilakukan pada warga yang tidak berhak. Sesuai permenhan, adalah anggota TNI. Namun, sesuai surat kasad adalah anggota TNI aktif, purnawirawan dan warakawuri dan Sebelum pelaksanaan penertiban ada beberapa tahapan pemberitahuan terlebih dahulu antara lain melalui Surat pemberitahuan (SP) 1,2 dan 3.


Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kakumdam V/Brw (Kolonel Chk Suhartono.,SH.,M.Hum) selaku pejabat yang ditunjuk dalam bidang ketentuan aturan hukum oleh Danrem 083/Baladhika Jaya. Dalam sosialisasi tersebut telah disampaikan tentang rencana pelaksanaan Penertiban Rumah Dinas Gol.II TNI AD yang dalam waktu dekat akan direalisasikan. Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh para pejabat Kasrem 083/Bdj (Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto), Dandim 0833 (Letkol Arm Aprianko), Dandenzibang 2/K (Letkol Czi Darwanto), Para Kabalak Korem 083/Bdj, Para Kasi Korem 083/Bdj dan Pakumrem 083/Bdj (Mayor Chk Ery Subiyanto).

Kakumdam V/Brw Kolonel Chk Suhartono.,SH.,M.Hum juga menyampaikan serta memberikan pemahaman tentang dampak dan akibat hukum bagi para Penghuni Rumdis tersebut yang nyata-nyata telah terbukti melakukan upaya pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan Rumdis tersebut dengan cara melawan hukum. Pentahapan proses penertiban rumah dinas ini di awali sesuai peosedur yaitu pemberitahuan dan sekaligus sosialisasi secara langsung terlebih dahulu kepada Para Penghuni Rumdis yang tidak mempunyai hak dan kewenangan dalam penempatan tersebut, maka diharapkan rencana dan upaya untuk merealisasikan penertiban rumdis tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

Rumdis atau tanah yang merupakan aset milik TNI AD tersebut rencananya akan diperuntukkan kepada para penghuni yang masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD yang kemudian akan dilengkapi dengan SIPR (Surat Ijin Penempatan Rumah dinas) yang akan dikeluarkan oleh Pihak Denzibang 2/V Malang selaku Pihak yang ditunjuk dan mempunyai kewenangan dari Komando Atas. (Penrem 083/Bdj)

Comment