Ketua MKD, Surahman Hidayat.[Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD,
Surahman Hidayat menyatakan, sidang pemeriksaan terlapor Ketua DPR
Setya Novanto secara tertutup, Senin (7/12/2015) sudah sesuai dengan UU
MD3 dan tata cara beracara serta sesuai dengan etika.
Surahman Hidayat menyatakan, sidang pemeriksaan terlapor Ketua DPR
Setya Novanto secara tertutup, Senin (7/12/2015) sudah sesuai dengan UU
MD3 dan tata cara beracara serta sesuai dengan etika.
“Persidangan dimungkinkan terbuka bila memungkinkan dan apabila
diminta terlapor,” kata Surahman menjawab wartawan seusai rapat
internal MKD di Gedung DPR RI, Senin (7/12/3015) malam ini.
diminta terlapor,” kata Surahman menjawab wartawan seusai rapat
internal MKD di Gedung DPR RI, Senin (7/12/3015) malam ini.
Rapat internal dimulai pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah pemeriksaan Setya Novanto berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Sidang MKD yang tertutup pada pemeriksaan Setya Novanto ini
dipertanyakan masyarakat dan menaruh kecurigaan. Namun menurut Surahman
permintaan Setya Novanto supaya sidang tertutup bisa diterima anggota
MKD. “Majelis bisa menerima alasan beliau karena materi sidang yang
harus dirahasiakan,” kata dia lagi.
dipertanyakan masyarakat dan menaruh kecurigaan. Namun menurut Surahman
permintaan Setya Novanto supaya sidang tertutup bisa diterima anggota
MKD. “Majelis bisa menerima alasan beliau karena materi sidang yang
harus dirahasiakan,” kata dia lagi.
Politisi PKS ini kembali menegaskan ada informasi terkait kepentingan
bangsa dan negara yang harus dijamin kerahasiaanya. “Alasan yang bisa
diterima, beliau berharap tidak terbuka, bla bla bla, diterima,” terang
Surahman sambil menambahkan bahwa prosedur sudah dipenuhi. Terkait
dengan penolakan Setya Novanto atas rekaman pembicaraan yang direkam
Maroef Sjamsudin, Surahman mengatakan hal tersebut menjadi masukan MKD.
bangsa dan negara yang harus dijamin kerahasiaanya. “Alasan yang bisa
diterima, beliau berharap tidak terbuka, bla bla bla, diterima,” terang
Surahman sambil menambahkan bahwa prosedur sudah dipenuhi. Terkait
dengan penolakan Setya Novanto atas rekaman pembicaraan yang direkam
Maroef Sjamsudin, Surahman mengatakan hal tersebut menjadi masukan MKD.
“Semua
pihak terbuka demi kebaikan. Yang disepakati tersebut adalah MKD akan
mengusahakan secara resmi bukti rekaman orisinil yang saat ini
dipegang Kejaksaan Agung. MKD dengan Kejaksaan,” kata dia bersahabat.
pihak terbuka demi kebaikan. Yang disepakati tersebut adalah MKD akan
mengusahakan secara resmi bukti rekaman orisinil yang saat ini
dipegang Kejaksaan Agung. MKD dengan Kejaksaan,” kata dia bersahabat.
Setelah itu MKD kerjasama dengan Mabes Polri untuk mengaudit forensik guna memastikan keaslian suara suara dalam rekaman itu.
“Setelah mantap itu barang, tidak ada keraguan, maka persidangan
dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi yang tersisa seperti Riza
Chalid atau saksi yang lain,” kata Surahman.
dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi yang tersisa seperti Riza
Chalid atau saksi yang lain,” kata Surahman.
Melanjutkan keterangannya, Suharman mengatakan kalau sudah cukup maka
MKD melakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara ini. “Baru lah
kita lakukan rapat pleno internal untuk memutus perkara ini,” ujar
Surahman seraya menyatakan tahapan yang mereka buat menangani perkara
ini transparan dan penuh tanggung jawab. (Ansim/bb)
MKD melakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara ini. “Baru lah
kita lakukan rapat pleno internal untuk memutus perkara ini,” ujar
Surahman seraya menyatakan tahapan yang mereka buat menangani perkara
ini transparan dan penuh tanggung jawab. (Ansim/bb)
Comment