Susiyanti, S.E: Penggugat Adzan, Hanya Diganjar Tahanan?

Berita476 Views
Susiyanti, S.E, Penulis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bukan hal baru bahkan sering terjadi berbagai macam kasus penghinaan dan penistaan agama tidak pernah berhenti, mulai masa Rasulullah SAW masih hidup sampai saat ini, terjadi di negeri yang minoritas kaum muslim seperti Inggris sampai pada negeri yang mayoritas muslim seperti Indonesia. Cara dan motif penghinaan dan penistaan terhadap Islam juga beragam dan bermacam-macam, mulai dengan cara ekspresi lewat media cetak dan medsos berupa artikel, gambar, karikatur hingga diekspresikan dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan lain sebagainya.
“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jemaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jemaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua saat dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016. (Tempo.com, 23 Agustus 2018 ).
Meliana berlinang air mata saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan ke atas kasus penodaan agama yang dipicu protes volume suara adzan yang menjeratnya. (Jawapos. Com /21-8-18).
Biang Masalah
Penistaan dan Penghinaan terhadap Islam, baik terhadap Allah SWT, Al-Qur’an, Nabi Muhammad saw. atau simbol-simbol Islam baik itu adzan atau pun lainnya bisa terjadi karena dua faktor:
Pertama, ketidaksengajaan karena kebodohan, yakni ketidaktahuan akan perbuatan yang merupakan penghinaan; atau ketidaktahuan akan kemuliaan apa yang dihina; atau mengejar materi yang tak seberapa dengan mengorbankan kehidupan yang kekal.
Kedua, kesengajaan karena kedengkian yang mendominasi akal dan nurani yang mengakibatkan buta dan tuli dalam kebenaran, kemuliaan terlihat sebagai kehinaan dan kebenaran terlihat sebagai kejahatan.
Kedua faktor ini akan selalu muncul jika sumber penyebabnya masih ada, yaitu sekularisme. Sementara itu, sekularisme akan selalu eksis di tengah-tengah masyarakat karena ditopang oleh keberadaan negara sekular. Dalam negara sekular, yakni negara yang menjadikan sekularisme sebagai asasnya, eksistensi agama diakui tapi tidak boleh dijadikan aturan di dalam kehidupan sehari-hari, akhirnya sendi-sendi kehidupan rakyat tidak diatur dengan Islam.
Sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah pemisahan agama dari kehidupan ( fashl ad-dîn ‘an al-hayâh ). Sekularisme menjadi asas bagi liberalisme yang diwujudkan dalam hak asasi manusia (HAM), berupa kebebasan berperilaku ( freedom of behavior ) dan berpendapat ( freedom of speech) yang sering dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan terhadap Islam.
Hukuman Tegas Bagi Penghina Islam
Dalam pandangan Islam, pelaku penistaan dan pelecehan terhadap Islam bisa dihukum mati. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama; Jika pelakunya muslim, maka atas perbuatannya menistakan atau menghina Islam, maka telah menyebabkan dirinya murtad atau kafir. Dalam hal ini, Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (XII/298-299) menyatakan, “Siapa saja yang mencela Allah, baik serius maupun bergurau, jelas kafir. Begitu juga siapa saja yang melecehkan Allah SWT, ayat-ayat-Nya, para utusan-Nya atau kitab-kitab-Nya.
Imam an-Nawawi rahimahullâh, dalam Rawdhah at-Thâlibîn (X/64), juga menyatakan, “Semua perbuatan yang pasti menyebabkan kufur adalah perbuatan yang lahir, baik dari kesengajaaan atau pelecehan terhadap agama [Islam] dengan nyata.
”Ibn Taimiyyah rahimahullâh, dalam Ash-Shârim al-Maslûl ‘ala Syâtim ar-Rasûl , hlm 370), pun berkata, “Pelecehan dengan hati, dan menyatakan [Nabi] kurang bertentangan dengan keimanan yang ada dalam hati. Bertolak belakang dengan apa yang menjadi kebalikannya. Adapun pelecehan dengan lisan juga bertentangan dengan keimanan yang tampak dengan lisan.”
Berdasarkan penjelasan para fukaha di atas, maka sangat jelas dan tegas jika pelakunya Muslim, maka dia dianggap murtad, dan dinyatakan kafir. Selanjutnya diberlakukan sanksi riddah (murtad).
Adapun sanksi bagi orang murtad adalah hukuman mati, yang sebelumnya telah diminta bertaubat tiga hari. Sebagaimana Firman Allah “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah [2]: 217).
Berdasarkan ayat ini, orang yang murtad tidak hanya mendapatkan siksa di akhirat saja bahkan di dunia harus dihukum mati. Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum dihukum mati orang itu harus diminta bertobat terlebih dahulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu tiga hari untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau bertaubat, baru dilaksanakan hukuman mati atasnya.
Demikian juga, terjadi ijma’ sahabat atas hukuman mati bagi orang murtad, Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum bunuh. Semua hukuman mati bagi orang murtad tersebut dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada Islam, maka dihukum mati.
Kedua; jika pelakunya non-muslim (kafir), maka hukumannya sebagai berikut; [1] jika pelakunya kafir ahludz-dzimmah maka dzimmahnya atau jaminannya batal dan bisa diusir dari wilayah Islam, bahkan dibunuh. [2] Jika bukan ahludz-dzimmah , ini bisa dijadikan Khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan. Apalagi jika pelakunya negara, jelas Khilafah tidak akan tinggal diam terhadap pelecehan ini. Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Al-Mu’tashim, Harun ar-Rasyid hingga Sultan ‘Abdul Hamid II dalam membela kemuliaan Islam dan kaum Muslim.
Dalam hal ini, Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk menghukum mereka dengan hukuman yang amat keras, yakni hukuman mati. sebagaimana berfirman-Nya, “Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu”. (QS. At-Taubah [9]: 12).
Menjelaskan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir berkata, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir”. (al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 8/84).
Inilah sikap seorang Muslim dalam menghadapi penghina Islam dan penista al-Quran. Lebih dari itu, kita harus menghukum mereka sebagaiman diperintahkan Allah Swt. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.[]

Penulis adalah Staf Perpustakaan Daerah Kab. Konawe

Comment