Tagih Satu Perkara Lagi Disidang DKPP Giliran KPUD Sekadau Diadukan

Berita576 Views
ilustrasi
RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Setelah persidangan
majelis etik pada ketua dan anggota Panwaslih Sekadau digelar, kini DKPP
sedang ditunggu oleh pihak pengadu untuk memproses pengaduan 
pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPUD Sekadau dan Panwaslih Sekadau.
”Memang benar kami sedang menunggu panggilan sidang etik dari DKPP RI
terhadap  pengaduan kami kepada DKPP dengan teradu Ketua dan Anggota
KPUD Sekadau dan Ketua dan Anggota Panwaslih Sekadau,”ujar Rustam
Halim,kuasa hukum Simson-Paulus Subarno kepada wartawan, Kamis (11/2)
siang.

Menurut Rustam, pengaduan yang mereka sampaikan minggu ketiga Desember
sudah diterima DKPP dan DKPP telah memverifikasi. Hasil verifikasi
material tersebut, pihaknya secara tertulis diminta melengkapi berkas
alat bukti dan sudah diserahkan.”Kami sudah serahkan dua alat bukti yang
diminta oleh Tim Verifvikasi Materil DKPP RI, dua minggu lalu,”ujar
Rustam.

Pihaknya meminta DKPP tidak menyepelekan pengaduan tersebut sebab
pengaduan yang disampaikan berdasarkan bukti lapangan berupa alat bukti
dan saksi-saksi.”Kami meminta DKPP harus melaksanakan Sidang etik
terhadap teradu yakni komisioner KPUD dan komisioner Panwaslih
Seladau,”katanya.

Dijelaskan alasan pengaduan, karena dalam Pilkada Sekadau banyak
pelanggaran yang tidak disikapi oleh KPUD dan Panwaslih Sekadau. “Kita
buktikan di persidangan etik nanti, mari kita beradu bukti dan sama sama
menguji peraturan Pilkada,”tegasnya.

Ditanya bentuk sanksi yang bakal diterima KPUD dan Panwaslih Sekadau,
pihaknya menyerahan sepenuhnya kepada DKPP melalui Tim Pemeriksa
Daerah.
”Kami meminta TPD independen dan punya otoritas serta
profesional dalam memutuskan jenis sanksi apa yang dilakukan oleh
teradu, sebab dalam TPD ada unsur KPUD dan Bawaslu,”harapnya. ( Ngal )

Comment