Tanggapan Mr. Kan Atas Hasil Sidang Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Berita373 Views
 Mr. Kan Hiung, pengamat politik dan hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – KPU menyatakan keputusan hasil Pemilu bukan berdasarkan situng (artinya Situng bukan hasil penghitungan resmi bagi KPU yang berwenang, akan tetapi Situng sebagai transparansi untuk publik) dan menurut KPU hasil keputusan Pemilu 2019 dihitung berdasarkan cara manual.
Seharusnya antara hasil penghitungan di dalam Situng dan hasil penghitungan suara secara manual tidak dapat berbeda jauh, karena keduanya antara situng dan manual sepatutnya menggunakan cara penghitungan suara yang sama-sama bersumber dari data yang sama, yakni C1 Pleno.
Menurut keterangan saksi ahli Prof. Jaswar sebagai profesi ahli IT dan forensik Koto menyatakan bahwa penghitung suara dan cara input data basis situng bermasalah karena banyak terjadi pengeditan dan ditemukan juga oleh Prof. Jaswar Koto adanya 22 juta DPT Siluman.
Sesuai dengan keterangan saksi ahli Soegianto Sulistiono dari seorang yang berprofesi sebagai ahli IT menyatakan bahwa penghitungan situng bermasalah, sebelumnya Hairul Anas seorang ahli IT juga pernah menyampaikan cara pengitungan suara basis situng bermasalah karena banyak ditemukan keganjilan.
Satu hal lagi sebagai referensi hukum untuk menguatkan bahwa Situng bermasalah dari keputusan sidang di Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
“KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, Kamis (16/5).
Bawaslu lantas memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
Meski demikian, Bawaslu menilai keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang. Karenanya, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.
Berdasarkan pengamatan saya secara logika hukum dan kaca mata hukum, posisi kita sebagai publik harus percaya yang mana? Percaya yang manual atau percaya yang situng? Sekali lagi, tentu seharusnya hasil penghitungan hasil Pemilu dari kedua sistem antara situng dan manual ini tidak boleh berbeda jauh angka persennya (mungkin dapat diterima oleh akal sehat apabila perbedaan antara 0, sekian persen sebagai angka maksimal toleransi).
Sesuai dengan keterangan saksi ahli dari profesi IT dan forensik, yakni Prof. Jaswar Koto, Soegianto Sulistiono dan Hairul Anas di dalam persidangan di Makahmah Konstitusi (MK) dikuatkan oleh keputusan sidang di Bawaslu serta dikuatkan  peryataan KPU bahwa Situng bukan hasil penghitungan Pemilu yang resmi.
Dengan demikian dapat disimpulkan basis penghitungan Situng bermasalah dan melanggar aturan sehingga hasil penghitungan hasil Pemilu dari situng tidak dapat dipercaya.
Di mana kita ketahui secara umum dari pengumuman KPU atas hasil Pemilu secara manual dan hasil penghitungan situng faktanya mengumumkan angka yang tidak berbeda jauh antara sekitar 55% untuk 01 dan 45% untuk 02 atau sekitar 56% untuk 01 dan 44% untuk 02.

Kesimpulan terakhir, hasil  penghitungan secara manual yang diumumkan oleh KPU juga tidak dapat dipercaya, karena seyogianya basis situng yang bermasalah dan melanggar aturan dapat diduga kuat tidak mungkin angkanya hampir sama dengan hasil penghitungan secara manual. Sepatutnya hasil penghitungan secara manual akan berbeda agak jauh dibandingkan situng.

Sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum, seandainya saya punya kesempatan dan punya hak untuk menyampaikan ke pihak-pihak yang berwenang, saya sangat ingin meminta KPU membuka hasil penghitungan suara secara terperinci dan detail dari hasil pemungutan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, agar kita sebagai publik tidak menanggapi hasil Pemilu sebagai sesuatu yang kontroversi dan kegaduhan yang tiada henti hingga potensi terjadi kekacauan atau potensi terjadi keonaran.

Fakta yang diumumkan, hasil situng dan manual, angkanya hampir sama. Kalau situng bermasalah, seharusnya angka manual berbeda jauh dengan situng. Tidak pantas jika situng yang salah dan tidak akurat akan tetapi dipertontonkan ke publik oleh KPU, padahal pengumuman hasil Pemilu adalah pengumuman yang sangat penting dan harus berdasarkan UU.

Termasuk Quick Count juga melanggar aturan UU, akan tetapi diizinkan oleh KPU untuk melakukan pengumuman ke publik. Sebagai publik, secara pemikiran hukum, ada apa dengan KPU?

Situng berdasarkan UU, mengapa KPU dapat sampaikan bahwa situng bukan hasil yang resmi? Ada apa dengan KPU? Sepatutnya hasil yang tidak resmi sangat tidak pantas untuk dipertontonkan ke Publik?[]

Comment