RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Samsung telah berjuang sampai titik terakhir agar tidak memberi uang
atas kasus pelanggaran paten ke Apple, tetapi mereka harus menelan pil pahit
karena tetap dianggap bersalah dan harus membayar ganti rugi..
Samsung akhirnya sepakat dan mau membayar uang lebih dari US$ 548 juta atau
sekitar Rp 7,5 triliun ke Apple karena melanggar paten dan desain iPhone.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal San Jose, California, Samsung
mengatakan akan melakukan pembayaran pada 14 Desember jika Apple mengirim
faktur pada Jumat lalu.
Amerika Serikat pada Mei lalu, dari sidang di tahun 2012 yang menyatakan bahwa
Samsung bersalah dalam kasus sengketa paten.
Kala itu, Samsung diminta pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 930
juta kepada Apple. Perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak terima serta
mengajukan banding, menilai pengadilan telah mendukung klaim Apple yang
membesar-besarkan angka kerugian.
Hingga akhirnya, pengadilan mengurangi denda yang harus dibayar Samsung ke
Apple.
Apple menilai ponsel seri Samsung Galaxy telah menyontek desain fisik iPhone,
serta tampilan antarmuka, sampai bingkainya.
Comment