Penulis: Agus Susanti | Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi Serdang Bedagai
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Selepas beredar video viral perbuatan asusila sepasang mahasiswa dari universitas Islam negeri sunan Ampel (UINSA) Surabaya, pihak kampus akhirnya mendalami video tersebut. Wakil Rektor III UINSA Bidang kemahasiswaan dan kerjasama Prof Abdul Muhid membenarkan bahwa salah satu video tersebut memang diambil di gedung kampus meraka. Hal ini sebagaimana ditulis CNNindonesia, Jum’at (17/5/2024).
Fakta miris ini mengindikasikan dengan jelas bahwa pergaulan para pemuda hari ini kian liberal. Bahkan pendidikan yang ditempuh dari fakultas yang Islami tidak menjamin menghasilkan pemuda yang berkepribadian Islami.
Hal ini tentu saja dikarenakan kurikulum yang diajarkan bukan bertujuan membentuk mahasiswa yang berlandaskan akidah Islam. Begitu pula dengan fakultas umum lain yang jauh dari nilai nili islami.
Ini semua dikarenakan seluruh universitas yang ada di Indonesia telah mengadopsi kurikulum sekuler yang tidak berlandaskan akidah Islam, Al-Qur’an dan Sunah. Jikapun ada yang diajarkan hanya sebagian kecil dari ajaran Islam itu sendiri.
Ini tentu tidak terlepas dari peran pihak pihak terkait yang menginginkan agar di setiap sekolah maupun perguruan tinggi menjalankan liberalisme dan pluralisme yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Liberalisme adalah akar dari rusaknya pergaulan pemuda saat ini. Kebebasan berprilaku ini juga sejalan dengan HAM yang dijadikan slogan dan sebagai penjamin hak seluruh rakyat Indonesia. Namun sayang, liberalisme dan sekulerisme justru kian menjauhkan umat dari aturan Tuhannya. Bahkan mereka tidak merasa khawatir akan sanksi hukum yang akan menjerat.
Lagi-lagi ini dikarenakan lemahnya sistem hukum yang diterapkan. Hukum justru acap kali menjadikan uang sebagai pemenang dari sebuah perkara dan hukum yang tidak memberikan efek jera.
Generasi yang semakin liberal bukan hanya terjadi pada sepasang mahasiswa di atas. Mereka hanya sebagai contoh kecil dari yang tidak terexpose publik. Para pemuda saat ini seolah tidak punya muka lagi ketika melakukan perbuatan yang melanggar norma. Demi memuaskan hawa nafsu segala rintangan seolah menjadi mudah.
Hal ini harusnya membuat kita membuka mata bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan sekedar islami, melainkan benar-benar Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.
Dalam Islam penanaman akidah pada setiap individu adalah pilar utama yang harus diterapkan. Hal ini akan melahirkan individu bertaqwa. Menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan. Setiap perbuatan dilakukan bukan semata takut akan hukum, melainkan karena keterikatannya pada hukum Allah. Sehingga yang dicari adalah ridha Allah dengan menghindari murka-Nya.
Dalam Islam perbuatan zina adalah sebuah kejahatan dan dosa besar, bahkan mendekati zina saja Allah melarang sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Isra:32:
“Dan Janganlah kalian mendekati zina,,,,”
Bagi pelaku zina Allah juga sudah menetapkan hukuman. Bagi meraka yang sudah menikah dirajam sampai mati, sedangkan bagi yang belum menikah dicambuk 100x. Hukuman dilakukan di depan umum dan disaksikan oleh orang-orang saleh. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan mencegah bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa.
Dalam Islam bukan hanya pemberian sanksi tegas namun hal tersebut sekaligus menjadi penebus dosa bagi para pelaku maksiat. Dalam syariah islam, hal ini dikenal dengan sebutan jawabir dan jawajir yakni pencegah dan penebus.
Dalam penjagaan akidah, islam memiliki beberapa poin yang harus diterapkan di setiap bagiannya.
Pertama individu yang bertaqwa. Dalam hal ini peran keluarga menjadi urgen untuk melahirkan generasi bertaqwa. Tentu saja ini hanya akan terealisasi dari keluarga yang menjalankan hukum syara’.
Kedua adanya masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran Islam, sehingga dalam kesehariannya mereka dengan senang hati melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap sesama.
Dukungan dari masyarakat ini sangat membantu dalam upaya melahirkan generasi bertaqwa.
Terakhir adalah negara yang menerapkan sanksi tegas yang memastikan adanya hukum yang adil tanpa embel-embel apapun. Wallahu a’lam bisshawab.[]
Comment