RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bawaslu Kabupaten Nias keluarkan rekomendasi kepada PPK Bawolato untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 01 Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa kepada radarindonesianews.com mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang surat suara dikarenakan mendapati oknum PPS dan KPPS di TPS 01 Desa Orahili melakukan perhitungan di ruang tertutup.
“Pada tanggal 15 Februari 2024, kita (Bawaslu Kabupaten Nias-red) telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS bersama dengan satu orang Anggota PPS dan Ketua KPPS di TPS 01 Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias,” jelas Adirman, Selasa (20/2/2024).
“Dalam laporan masyarakat disampaikan bahwa pihak tersebut melakukan penghitungan surat suara Pemilu 2024 di ruangan tertutup, tepatnya di ruang sanggar budaya. Kemudian pada saat penghitungan para oknum tersebut tidak memberitahukan jumlah surat suara yang sudah dicoblos dan sisa surat suara yang tidak terpakai,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Adirman, atas tindakan itu pihaknya merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Kita telah melakukan pengambilan keterangan kepada pengawas TPS 01 Desa Orahili Kacamatan Bawolato, dan Panwaslu Kecamatan Bawolato telah menyampaikan rekomendasi kepada PPK Bawolato untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS tersebut. Kemudian selanjutnya kita akan melakukan pengambilan keterangan pelapor, terlapor dan saksi. Dari keterangan para pihak ini nantinya kita akan menyusun kajian,” beber Adirman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias itu juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dan tidak akan memberikan kesempatan bagi oknum yang berupaya merusak hasil perolehan suara dari pesta demokrasi.
“Apabila pada saat penghitungan ulang surat suara nantinya di tingkat PPK terbukti ada perubahan terhadap perolehan suara, maka Bawaslu Kabupaten Nias melalui sentra Gakkumdu Kabupaten Nias akan memproses lebih lanjut karena sudah termasuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ucap Adirman tegas.[]
Comment