Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemdes Hiligodu Tanose’o Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

Daerah, Kep. Nias307 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, MEDAN – Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hadiri gelaran Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (9/12/2024).

Pemerintah Desa Hiligodu Tanose’o merupakan salah satu desa yang turut ikut serta dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bersama dengan 4 Pemerintah Desa lainnya, 2 BUMD, 2 lembaga vertikal, 2 Kementerian Agama, 3 badan pengawas Pemilu, 9 Komisi Pemilihan Umum, 16 Organisasi Perangkat Daerah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris menuturkan, sebelum menggelar “KI Sumut Award” pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Se-Sumatera Utara.

Menurutnya pengelolaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, kata Narayana, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di sebuah instansi.

“Penghargaan ini diberikan kepada instansi yang dinilai dan dianggap keterbukaan informasinya sudah cukup baik. Selamat kepada instansi yang mendapatkan penghargaan kategori informatif, semoga ke depannya keterbukaan informasi dapat ditingkatkan menjadi lebih informatif” tuturnya.

Hal serupa juga turut disampaikan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, menurutnya keterbukaan informasi sangatlah penting sebagai salah satu bentuk transparansi dalam menjalankan suatu tanggung jawab.

“Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik,” kata Fatoni.

Fatoni berharap untuk berikutnya agar lebih banyak lagi yang ikut sebagai penerima penghargaan ini. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik.

Untuk diketahui, selain Pemerintah Desa Hiligodu Tanose’o, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 juga diterima Pemerintah Kabupaten Nias yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment