![]() |
KH. Tb.Abdurrahman Anwar, S.H, MA |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Auditorium Kementan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) dirasa masih mengoyak rasa keadilan. Ini diungkapkan KH. Tb. Abdurrahman Anwar, S.H, MA dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi.
“Menurutnya, implementasi hukum secara yuridis, yang seharusnya selalu bertolak belakang dengan kenyataannya. Di negara mayoritas Islam saja betapa sulitnya menerapkan hukuman atas penodaan kitab suci apalagi jika Indonesia minoritas muslim?” Ujarnya.
Ditambahkannya, Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun lamanya, membunuh rakyat, menyiksa, memperkosa, menganiaya, mengadu domba, menyebarkan agama Kristen dan mengeruk kekayaan Indonesia, tetapi setelah Indonesia merdeka dan belanda pergi ke negerinya, hukum warisan belanda yang berupa KUHP diberlakukan dan menjadi acuan bagi negara Indonesia.? Ironis dan menyedihkan.
“Sarjana hukum lulusan Perguruan Tinggi tidak mampu memproduksi hukum sendiri untuk negaranya. Kemana saja mereka selama ini? Oleh sebab itu saya tidak kaget ketika hakim memvonis dua tahun penjara,
karena itulah acuan yang dipakai oleh para hakim yakni KUHP warisan
kolonial belanda.” Ujar KH. Tb.Abdurrahman Anwar dalam rilisnya.
KH. Tb. Abdurrahman Anwar meminta pemerintah untuk secepatnya memilki KUHP baru dan tidak memberlakukan KUHP lama warisan kolonial penjajah belanda.
Comment