Vonis Hakim Dua Tahun Penjara Untuk Ahok Mengoyak Rasa Keadilan

Berita502 Views
KH. Tb.Abdurrahman Anwar, S.H, MA

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Auditorium Kementan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) dirasa masih mengoyak rasa keadilan. Ini diungkapkan KH. Tb. Abdurrahman Anwar, S.H, MA dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi.

Menurut KH. Tb.Abdurrahman Anwar, ada dua dimensi hukum yang bersebrangan dalam pemberlakuannya di Indonesia. Pertama Hukum Islam. Dalam hukum Islam, menurutnya, siapa saja yang menistakan dan menghina kitab suci al- Qur’an maka patut dan layak menerima hukuman berupa qishos yakni dihukum mati atau dibunuh. Kedua, hukum pidana Indonesia. Dalam konteks hukum pidana Indonesia berlaku pasal 156a KUHP yakni penjara Lima tahun.Meskipun realitanya umat Islam adalah mayoritas di Indonesia tetapi faktanya hukum Islam tidak berdaya menghadapi penodaan terhadap kitab suci al-Qur’an. Inilah fakta yang berseberangan dengan realita.

“Menurutnya, implementasi hukum secara yuridis, yang seharusnya selalu bertolak belakang dengan kenyataannya. Di negara mayoritas Islam saja betapa sulitnya menerapkan hukuman atas penodaan kitab suci apalagi jika Indonesia minoritas muslim?” Ujarnya.

Ditambahkannya, Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun lamanya, membunuh rakyat, menyiksa, memperkosa, menganiaya, mengadu domba, menyebarkan agama Kristen dan mengeruk kekayaan Indonesia, tetapi setelah Indonesia merdeka dan belanda pergi ke negerinya, hukum warisan belanda yang berupa KUHP diberlakukan dan menjadi acuan bagi negara Indonesia.? Ironis dan menyedihkan.

“Sarjana hukum lulusan Perguruan Tinggi tidak mampu memproduksi hukum sendiri untuk negaranya. Kemana saja mereka selama ini? Oleh sebab itu saya tidak kaget ketika hakim memvonis dua tahun penjara,
karena itulah acuan yang dipakai oleh para hakim yakni KUHP warisan
kolonial belanda.” Ujar KH. Tb.Abdurrahman Anwar dalam rilisnya.

Masyarakat muslim Indonesia lanjutnya, bisa ambil hikmah dan pelajaran dari kasus penodaan terhadap al Qur’an sehingga umat Islam bisa tetap bersatu dan dipersatukan oleh al Qur’an. Selain itu, diharapkan para sarjana hukum untuk merumuskan pasal penodaan terhadap al Qur’an dengan hukuman mati.

KH. Tb. Abdurrahman Anwar meminta pemerintah untuk secepatnya memilki KUHP baru dan tidak memberlakukan KUHP lama warisan kolonial penjajah belanda. 

“Jika pemerintah sudah memberlakukan KUHP baru dan menetapkan pasal penodaan al Qur’an serta penodaan terhadap Agama apapun dihukum mati, maka nilai kitab suci dan agama akan tetap terjaga dan tidak akan adalagi orang yang menodai dan menistakan kitab suci dan agama apapun.[GF]

Comment