Neno Warisman Apresiasi Putusan Majlis Hakim Dua Tahun Penjara Untuk Ahok

Berita519 Views
Ketua Gerakan Ibu Negeri, Hj. Neno Warisman.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Putusan Majlis hakim yang memvonis dua tahun penjara untuk Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat presiasi dari Ketua Gerakan Ibu Negeri, Neneo Warisman yang hadir dalam persidangan pembacaan vonis oleh majlis hakim di Auditorium Kementan, Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Neno Warisman menyatakan gelisah dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti menista agama dengan pemberian tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Alhamdu lillah hari ini majlis hakim begitu merinci keputusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat karena ini memang sebuah tindakan pidana yang telah menista agama.” Ujarnya usai menyaksikan dan mendengar putusan majlis hakim.
Ketua Gerakan Ibu Negeri, Neno Warisman juga menambahkan rasa puas dengan kerja hakim yang menurutnya benar-benar menggunakan hati meskipun banyak tekanan dan intervensi sehingga bisa meyaksikan Ahok masuk penjara selama dua tahun.[GF]

Comment