Wakil Ketua DPRD Depok Minta BKD Tidak Arogan

Berita3660 Views
Foto/Mur/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok diminta tidak arogan. Hal itu terkait dengan ungkapan pihak BKD soal anggota dewan yang mangkir pada rapat paripurna,Selasa,(30/10/2018) kemarin.
Pernyataan pimpinan BKD, Hamzah, dalam ruang rapat paripurna dewan itu dinilai sebagai bentuk arogan lantaran membahas suatu persoalan diluar topik agenda paripurna dewan. Terlebih topik yang dibahas juga tidak sesuai fakta.
“Saya wakil rakyat dan sebagai ketua partai di Depok. Jadi punya tingkat kesibukan yang sama pentingnya. Saya selalu berikan penjelasan jika tidak hadir dalam rapat paripurna,” jelas Wakil Ketua DPRD Depok, Igun Sumarno, saat dihubungi, Rabu,(31/10/2018).
Dikatakan Igun, pihak BKD harusnya bisa meneliti terlebih dulu sebelum menyampaikan pendapatnya. Terlebih topik bahasan dalam paripurna bukan mengenai hal itu.
Dirinya juga tidak menampik tentang tidak hadirnya dalam rapat paripurna lantaran kesibukan lain sebagai wakil rakyat dan ketua partai PAN di Depok.
“Sejauh ini ada dua kali surat yang saya terima dari pihak BKD. Surat yang pertama di bulan Agustus 2018 lalu berupa laporan yang tidak ada lampiran tembusan dari pimpinan. Sedang pada 18 Oktober baru bersifat surat teguran,” ujarnya.
Igun menilai ada kepentingan lain terkait topik bahasan pihak BKD yang dituangkan dalam rapat paripurna Selasa kemarin. Ada kode etik dalam Tata Tertib (Tatib) dewan.
Dalam Tatib dewan, lanjut Igun, jika enam kali berturut-turut tidak hadir baru dapat dikenakan sanksi dan 3 bulan tidak hadir tanpa keterangan baru bisa dikenakan sanksi.
“Jika bolos tanpa keterangan baru bisa dikenakan sanksi dan itu pun harus lalui mekanisme sesuai Tatib dewan,” jelasnya.
Terkait itu, dirinya juga menyayangkan sikap pimpinan sidang paripurna saat itu yang tidak menghentikan bahasan diluar topik agenda rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Depok 2018.
Pihak BKD juga diminta untuk berikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan saat rapat paripurna Selasa kemarin. “Secara langsung saya sudah pertanyakan pada pimpinan BKD namun sampai saat ini masih belum ada jawaban,” katanya.
Kesempatan terpisah Ketua BKD, Hamzah , mengatakan bila tidak perubahan BKD akan melakukan teguruan ke dua dan bila tidak ada perubahan, BKD akan membuat surat teguran ke tiga dan akan merekomendasikan pemberhentian sementara menjadi anggota DPRD.
Terkait jumlah total surat teguran yang dilayangkan pihak BKD pada anggota dewan yang selama ini tercatat mangkir dalam tugas oleh pihak BKD, Hamzah masih belum mau berikan respon. (Mur)

Comment