Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra |
Mahendra mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
bisa dipidana jika mengalihkan pengembangan reklamasi Pulau G di Teluk
Jakarta ke pihak lain. Pasalnya, Ahok dianggap mempermainkan putusan
pengadilan.
“Jadi putusan itu memang diajukan satu pihak. Menggugat terhadap satu
surat yang diajukan gubernur terhadap obyek yang sama,” kata Yusril di
Jakarta, dikutip Jumat (3/6/2016).
Yusril menegaskan, jika dalam putusan pengadilan keputusan soal
reklamasi Pulau G batal karena bertentangan dengan undang-undang yang
berlaku, dan asas pemerintahan yang baik serta diperintahkan untuk
dicabut, Ahok harus mengikuti hal itu. Dengan begitu, Ahok tidak bisa
mengalihkan pengelolaan ke pihak lain.
Mantan Menkum HAM itu bercerita tentang pengalaman kasus serupa di
Sumatera Utara. Pengadilan memerintahkan kepala daerah mencabut izin
yang dikeluarkan. Namun, seminggu setelah izin itu dicabut, kepala
daerah memberikan izin ke pihak lain.
“Artinya, pejabat mempermainkan putusan pengadilan dan itu bisa
dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan
Aparatur Sipil Negara,” kata Yusril.
Diketahui Ahok sebelumnya berencana ingin mengalihkan pelaksanaan
reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudra kepada PT Jakarta
Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya
itu direalisasikan.
Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa ia tak akan melakukan hal itu setelah mengetahui isi putusan pengadilan.[hanter]
Majelis hakim di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas
Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang
Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa
Samudra. Dengan putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak berhak lagi
atas pelaksanaan reklamasi Pulau G sampai putusan tersebut berkekuatan
hukum tetap.[hanter]
Comment