17 Organisasi Pers Bentuk Sekber Sebagai Langkah Reformasi Jilid 2 Dan Kemerdekaan Pers

Berita423 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Selasa, 17 Oktober 2017 – Tujuh Belas organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat , Presidium Pusat “Majelis Pers” (MP) bukan pusi, Federasi atau konfederasi namun sebagai stakeholder relations yaitu perumus RUU Pers yang melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan utamannya membangun Pers Nasional kembali kepada titoh dan marwahnya yaitu Pers perjuangan dan Pers Perlawanan, perjuangan kepada Hak Hak Rakyat berdaulat, hak asasi, dan Perlawanan terhadap ketidakadilan, Kebodohan dan Kemiskinan yang berazaskan Pancaslia dan undang Undang dasar 1945.      dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. yakni;

KWRI – Komite Wartawan Reformasi Indonesia

AWDI – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia

FSPK – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta)

KO-WAPPI – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia

PEWARPI – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia

IWARI – Ikatan Wartawan Republik Indonesia

MPN – Majelis Pers Nasional

FPII – Forum Pers Independent Indonesia

AWPI – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

AWI – Aliansi Wartawan Indonesia

KEWADI – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

PWRI – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

AKRINDO – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

IPJI – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

IMOJI – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia

PWKRI – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia

IMO – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

Di era tumbangnya rezim Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang mengafiliasi 28 organisassi pers Nasional telah mendorong, merancang dan merumuskan undang Undang Pers dan telah membidani lahirnya UU Pers 40/1999, yang mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers tidak sesuai pada Cita cita semula bahkan telah keluar dari tatanan Pers Nasional melalui berbagai kebijakannya yang sangat diskriminatif tidak ada keberpihakan terhadap umat pers dan patut diduga adanya upaya upaya secara masif dan sistemik intervensi kekuasaan yang menjadi aktor determinan, faktor dominasi, tidak sejalan dengan Roh dan nafas reformasi dan agenda demokrasi telah membajak hasil perjuangan, memanipulasi imajinasi rakyat dan mengkorup kesadaran rakyat, bahkan telah memberangus dan membunuh kemerdekaan yang sudah diperjuangkan MP, sehingga bermunculan sengketa pers, wartawan dipidanakan karna berita yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent. hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah
Berkat perjuangan Majelis Pers yang telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini.

Majelis pers bersama pejuang Pers Reformis atas kondisi dan keprihatinan Pers Nasional saat ini memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik penyakalan dan peniadaan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan, Fokus menari-nari dipanggung oranglain, bernyanyi nyanyi atas perjuangan orang lain.

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional mengakomodir, mengafilasi organisasi Pers baik sekala nasional maupun Lokal bergabung membentuk sekretariat bersama “Presidium Pusat Majelis Pers” menghasilkan kesepakatan bersama untuk digelarnya KONGRES WARTAWAN Ke 2 sebagai langkah mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk mendesak RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

Sebagai bagian amanah reformasi untuk meneruskan meluruskan kemerdekaan Pers yang hakiki atas kemandulan UU No 40 Thn1999 tentang Pers dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan penyempurnaan UU Pers 40/1999 Karna kami mengaggap bahwa keberadaan UU No 40 Thn 1999 Tentang Pers masih belum disebut sebagai Undang Undang atau tepatnya belumbisa dijadikan sebagai Undang Undang tunggal yang mengatur tetang pers, karna ketentuan ketentuan didalamnya belum mengakomodir semua aspek Pers, lebih lebih tidak ada Peraturan pelaksna(PP). Sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak hukum didalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut, sehingga ketika terjadi delik pers, sengketa terhadap pers oleh karya jurnalis, KUHP warisan kolonial dijadikan alat dasar untuk menjajah umat pers.

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong kepada BPK untuk meng-audit anggaran dewan pers yang menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang dianggap tidak mampu memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan umat pers didalam membina organisasi organisasi pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang hanya menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, karna Dewan Pers bukan lembaga Legislasi dan verivikasi organisasi, sesuai amanah UU No 40 Thn 1999, fungsi dan peranan DP adalah membina Organisasi pers bukan membinasakan organisasi Pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional bahkan ratusan untuk tingkat lokal.

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan selama ini adalah Hari ulang tahun organisasi  PWI dan belum merefresentasika umat pers nasional.

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers mendesak agar pemerintah Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.

DELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj. Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

SEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers sesuai yang diemban Pers sebagai alat pemersatu didalam membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers yang independen, maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzy Sulaiman Sudiro sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program – program dan system kerjanya.

Dengan ini, kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.

KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL

KWRI : Ketua Umum, Ozzy Sulaiman sudiro, bersama Wasekjen, Karmila Warouw

AWDI : Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin    

FPII : Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri Wulansari

MPN : Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono

FSPK : Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos

KO-WAPPI : Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI

PEWARPI : Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang pengurus DPP PEWARPI

AWI : Ketua DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo

IWARI : Sekjen, Ferdy R

IMOJI : Ketua Umum, Syahrul

PWKRI : Wakil Ketua Umum, A. Novelia L

Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional lainnya dan para temen temen wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai pukul 19.30 wib (red/BO)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment