![]() |
| Nawawi Bahrudin, S.H.[Dok/radarindonesianews.com] |
Berdasar surat kuasa tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut, Nawawi Bahrudin, S.H sebagai kuasa hukum telah mendaftarkan klien atas nama Ave Rosa Dwi Putra untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dengan PT Arga Bangun Bangsa, ESQ 165 dan PT Argatilanta di Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena secara bipartit tidak tercapai kesepakatan penyelesaian.
“Klien kami, Ave Rosa Sebagai karyawan, bekerja di 2 perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) sebagai Corporate & Marketing Communications Manager dan di PT. Arga Tilanta sebagai Head of ESQ Media, selama kurun waktu 3 tahun dan 4 bulan.” Ujar Kuasa Hukum, Nawawi Bahrudin, S.H, Rabu (18/10).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Nawawi, meskipun Ave Rosa Dwi Putra bekerja di dua perusahaan yang berbeda dengan tugas, fungsi, serta tanggung jawab, disertai bukti kerja yang cukup, namun PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) ternyata tidak beritikad untuk membayar gaji/upah klien di perusahaan tersebut.
“Sedangkan pekerjaan klien kami di perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Tilanta juga dilakukan sesuai tugas, tanggung jawab dan disertai bukti kerja.” Tambah Nawawi.
Dengan kondisi tersebut, tambah Nawawi, Ave Rosa, merasa dieksploitasi dengan bekerja di dua perusahaan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun tidak dibayar pada perusahaan satu lagi yaitu PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) (dengan jenis usaha yang berbeda secara Akta perusahaan) yang juga mengambil keuntungan dari beban kerja Ave Rosa tersebut.
Untuk itu saudara Ave Rosa yang menjadi klien LBH Pers, meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai Undang-undang ketenaga-kerjaan yang berlaku.
Menurut Nawawi Bahrudin, kuasa hukum yang juga Direktur Eksekutif LBH Pers, PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) selaku pemberi kerja seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Hal ini karena PT. Arga Bangun Bangsa telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Ya sesuai undang-undang tenaga kerja, PT. Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya. Jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh Undang-undang. Sehingga, kami harap PT. Arga Bangun Bangsa atau yang kita kenal dengan ESQ 165 ini, segera membayarkannya kepada Ave Rosa sebagai pekerja,” tegas Nawawi.[gf]










Comment