Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan Iman atau Aman?

Opini1012 Views

Penulis: Hildayanti Yunus | Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Mengutip republika.co.id, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

Namun, ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.

Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan tidak diratifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan.

Saat ini, meskipun sudah ada kerangka hukum dan kelembagaan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama tentang produk wajib bersertifikat halal, serta keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, secara praktik ekosistem halal belum sepenuhnya kuat.

Masih banyak pelaku usaha yang belum tersertifikasi, literasi masyarakat belum merata, dan pengawasan belum optimal. Dalam kondisi seperti ini, konsistensi kebijakan menjadi sangat penting. Ekosistem halal membutuhkan kepastian, bukan pengecualian yang melemahkan arah.

jika dalam situasi yang belum matang itu muncul kebijakan pembebasan sertifikasi halal maupun non-halal bagi produk dari luar misalnya dari Amerika Serikat maka secara prinsip akan timbul disrupsi dalam proses penguatan sistem.

Dalam logika syariah, ketika kewajiban belum terlaksana secara sempurna, maka yang diperlukan adalah penguatan (taqwiya), bukan pelonggaran (takhfif) yang tidak darurat. Apalagi dalam urusan halal, yang berkaitan langsung dengan perintah Allah dan ketenangan hati kaum Muslimin.

Menjaga kedaulatan halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari menjaga agama itu sendiri.

Dalam Islam, halal dan haram adalah hak Allah ﷻ. Tidak ada otoritas manusia, lembaga, atau kekuatan ekonomi mana pun yang berhak mengubah atau mengaburkan batas yang telah ditetapkan wahyu.

Ketika umat berbicara tentang standar halal, yang dipertahankan sebenarnya adalah kemurnian ketaatan. Allah berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik” (QS. Al-Baqarah: 168). Perintah ini menunjukkan bahwa konsumsi bukan sekadar urusan perut, tetapi urusan iman.

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40).

Artinya, halal dan haram tidak boleh ditentukan oleh hawa nafsu, tekanan ekonomi, atau kepentingan politik. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.

Dalam pandangan Islam, standar halal bukanlah istilah administratif yang bisa ditentukan menurut kepentingan suatu negara atau sistem hukum tertentu.

Halal adalah ketetapan syariat, bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dengan kriteria yang jelas dalam aspek bahan, proses, penyembelihan, hingga distribusi.

Ketika sebuah negara memiliki “standar halal” versi mereka sendiri, sementara negara tersebut tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum, maka sangat mungkin standar itu hanya bersifat teknis atau komersial. Sesuatu bisa saja dianggap “halal” menurut regulasi mereka, tetapi belum tentu memenuhi ketentuan fiqih Islam secara utuh.

Bagi umat Islam, ukuran halal tidak ditentukan oleh legalitas sebuah negara, melainkan oleh kesesuaiannya dengan hukum Allah.

Karena itu, jika ada produk yang dinyatakan halal berdasarkan standar luar yang tidak sepenuhnya merujuk pada kaidah syariat, maka umat berhak mempertanyakan dan menuntut verifikasi yang sesuai dengan hukum Islam.

Ini bukan persoalan sentimen terhadap bangsa tertentu, melainkan soal prinsip aqidah dan ketaatan. Halal dan haram adalah wilayah ibadah, bukan sekadar label dagang.

Bagi seorang Muslim, yang menjadi rujukan bukanlah standar global, tetapi standar syara’. Jika suatu ketentuan tidak sejalan dengan hukum Islam, maka ia tidak bisa dijadikan patokan bagi umat, walaupun secara administratif diakui oleh negara lain.

Kaum muslimin pada hakikatnya membutuhkan sebuah kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung (junnah), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.

Perlindungan itu tidak hanya dalam aspek keamanan dan kesejahteraan, tetapi juga dalam menjaga kejelasan halal dan haram, agar umat dapat menjalankan agamanya dengan tenang dan tanpa keraguan.

Sebuah pemerintahan yang ideal dalam pandangan Islam adalah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asasnya, sehingga seluruh kebijakan—baik ekonomi, perdagangan, pendidikan, maupun hubungan luar negeri—diukur dengan standar syariat, bukan semata pertimbangan materi atau tekanan politik.

Dalam sistem seperti ini, halal dan haram bukan sekadar simbol atau formalitas administratif, melainkan menjadi parameter utama dalam setiap keputusan.[]

Comment