Penulis: Ummu Firly | Pembina Komunitas Belajar di EduHOTS Center
RADARINDONESIANEWS.COM, Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, tersimpan beragam ancaman yang semakin kompleks, terutama bagi anak-anak sebagai generasi yang tumbuh di era internet.
Sebagaimana dilansir Komdigi pada 21 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pemerintah Kota Tangerang menggelar Forum Sahabat TUNAS di SMP Negeri 25 Kota Tangerang. Kegiatan bertema “Aman di Dunia Maya, Sehat di Dunia Nyata” itu menjadi bagian dari sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan gawai, penyalahgunaan media sosial, hingga kebocoran data pribadi.
Langkah tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian negara terhadap persoalan generasi muda di era digital. Terlebih, SMP Negeri 25 Tangerang telah menerapkan kebijakan yang melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.
Sebagai alternatif, sekolah menyediakan fasilitas pembelajaran seperti smart TV, jaringan internet, dan laboratorium komputer yang dapat digunakan secara terarah dan terkontrol.
Meski demikian, muncul pertanyaan penting, apakah regulasi dan sosialisasi semacam ini cukup untuk benar-benar menghadirkan keamanan bagi anak di ruang digital?
Ancaman Digital yang Kian Mengkhawatirkan
Internet kini bukan lagi sekadar sarana hiburan. Bagi banyak anak, ruang digital telah menjadi tempat belajar, berkomunikasi, membangun relasi sosial, bahkan membentuk cara pandang terhadap kehidupan.
Di sisi lain, berbagai ancaman terus bermunculan. Paparan pornografi, normalisasi kekerasan, perjudian daring, penipuan digital, perundungan siber, hingga tantangan media sosial yang membahayakan keselamatan anak semakin mudah ditemukan.
Lebih dari itu, berbagai platform digital dirancang dengan algoritma yang bertujuan mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin demi kepentingan bisnis dan keuntungan ekonomi.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS bertujuan melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, termasuk menunda kepemilikan akun media sosial secara mandiri hingga usia 16 tahun. Pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital agar anak mampu memanfaatkan internet secara lebih bijak.
Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari ancaman digital merupakan persoalan nyata. Namun, tantangan yang dihadapi sesungguhnya tidak berhenti pada aspek teknologi semata.
Ketika Solusi Berhenti pada Aspek Teknis
PP TUNAS mengatur berbagai aspek teknis, seperti verifikasi usia pengguna, pembatasan akses berdasarkan kelompok umur, pengawasan orang tua, pengaturan privasi, hingga kewajiban platform digital menyediakan perlindungan bagi anak.
Namun pendekatan tersebut lebih banyak menyentuh gejala dibanding akar persoalan.
Masalah utama yang dihadapi generasi muda bukan sekadar keberadaan perangkat digital, melainkan pola pikir dan sistem nilai yang memengaruhi cara mereka menggunakan teknologi.
Anak yang memiliki akses terbatas sekalipun tetap dapat menemukan jalan menuju konten berbahaya apabila tidak memiliki benteng kepribadian yang kuat. Sebaliknya, anak yang dibekali nilai yang kokoh akan lebih mampu menyaring dan menolak pengaruh buruk meskipun akses teknologi tersedia secara luas.
Di sinilah terlihat bahwa solusi yang ditawarkan masih bersifat parsial. Negara berupaya mengendalikan dampak negatif teknologi melalui pembatasan dan pengawasan teknis, tetapi belum menyentuh secara mendasar pembentukan karakter generasi. Akibatnya, masalah yang muncul sering kali hanya berganti bentuk tanpa benar-benar terselesaikan.
Pendekatan seperti ini lazim ditemukan dalam sistem kapitalisme yang cenderung menyelesaikan persoalan secara sektoral. Ketika muncul dampak buruk teknologi, yang diperbaiki adalah regulasinya. Ketika media sosial menimbulkan masalah, yang diperketat adalah pengawasannya. Padahal, akar persoalan sering kali terletak pada paradigma hidup yang melahirkan perilaku tersebut.
Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Pengetahuan
Perlindungan anak sejatinya tidak cukup dilakukan dengan membangun pagar-pagar digital. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran internal dalam diri mereka.
Dalam Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang cerdas secara akademik. Pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhshiyah islamiyah (kepribadian Islam), yaitu pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam.
Ketika seorang anak memahami bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah SWT, kontrol utama tidak lagi bergantung pada kamera, aplikasi pengawas, atau pembatasan usia. Kontrol tersebut tumbuh dari kesadaran diri yang lahir dari keimanan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara pendekatan Islam dan pendekatan sekuler. Sistem sekuler berupaya mengendalikan perilaku manusia dari luar, sedangkan Islam membangun mekanisme pengendalian dari dalam diri manusia itu sendiri.
Karena itu, keberhasilan perlindungan anak tidak semata diukur dari banyaknya akun media sosial yang dibatasi atau jumlah konten yang diblokir. Yang lebih penting adalah sejauh mana generasi memiliki kemampuan membedakan yang benar dan yang salah berdasarkan nilai-nilai Islam.
Perlindungan Sistemik dalam Perspektif Islam
Islam memandang pembentukan generasi sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam pandangan Islam, negara tidak cukup berfungsi sebagai regulator teknologi. Negara juga bertanggung jawab memastikan seluruh sistem kehidupan mendukung lahirnya generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam.
Pendidikan dirancang untuk menanamkan akidah sebagai landasan berpikir. Media tidak dibiarkan menjadi sarana penyebaran kerusakan moral. Industri hiburan tidak diberi ruang untuk merusak pola pikir generasi. Teknologi dimanfaatkan sebagai sarana kemajuan peradaban, bukan sebagai instrumen komersialisasi yang mengeksploitasi perhatian dan psikologi anak.
Karena itu, berbagai konten yang berpotensi merusak akidah, moral, dan kepribadian generasi akan dicegah secara tegas. Negara hadir bukan hanya untuk mengatur penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan seluruh lingkungan kehidupan mendukung terbentuknya generasi yang saleh, cerdas, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, perlindungan anak tidak berhenti pada level teknis, melainkan berlangsung secara menyeluruh dan sistemik.
Menatap Masa Depan Generasi Digital
Sosialisasi PP TUNAS di SMP Negeri 25 Kota Tangerang menunjukkan adanya kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Namun, keamanan digital sejati tidak cukup diwujudkan melalui pembatasan akses, verifikasi usia, maupun literasi digital semata.
Generasi yang benar-benar aman adalah generasi yang memiliki kompas moral yang benar, landasan akidah yang kuat, serta lingkungan yang mendukung tumbuhnya kepribadian mulia.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital perlu melampaui pendekatan teknis. Yang dibutuhkan adalah sistem pendidikan dan tata kehidupan yang mampu membentuk manusia beriman, bertakwa, serta bertanggung jawab atas setiap pilihan hidupnya.
Di sinilah Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, yaitu membangun generasi yang tidak hanya aman dari berbagai ancaman dunia digital, tetapi juga mampu menjadikan teknologi sebagai sarana meraih kemaslahatan dunia dan akhirat.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Forum Sahabat TUNAS di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, 21 Mei 2026.









Comment