Korupsi Berjamaah: Ketika Kekuasaan Kehilangan Marwah

Opini24 Views

 

Penulis: Avrinna, S.Kep., BSN | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gelombang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Juli 2026 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Satu demi satu kasus bermunculan, memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius yang membayangi tata kelola pemerintahan.

Publik dikejutkan oleh penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang sedang disidik.

Dalam perkara lain, penyidik juga menemukan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas dari sebuah rumah di kawasan Sentul.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 10 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, perhatian publik heboh dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa praktik korupsi diduga masih berulang di berbagai sektor pemerintahan.

Gejala yang Bersifat Sistemik

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai penyimpangan moral individu. Pola yang berulang di berbagai lembaga mengisyaratkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengawasan, tata kelola pemerintahan, maupun budaya birokrasi.

Ketika kasus serupa terus bermunculan dengan pola yang hampir sama, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas mekanisme pencegahan yang selama ini diterapkan. Korupsi akhirnya tidak lagi dipersepsikan sebagai peristiwa luar biasa, melainkan ancaman yang terus menghantui penyelenggaraan negara.

Salah satu faktor yang kerap menjadi sorotan adalah belum optimalnya efek jera dalam penegakan hukum. Tidak sedikit kalangan menilai hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih belum sebanding dengan kerugian negara maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat risiko melakukan korupsi dianggap lebih kecil dibanding keuntungan yang diperoleh.

Politik Berbiaya Tinggi

Persoalan lain yang juga sering dibahas adalah mahalnya biaya politik. Dalam sistem demokrasi, proses pencalonan, kampanye, hingga menjaga dukungan politik membutuhkan sumber daya yang besar.

Situasi ini dinilai dapat menciptakan tekanan bagi sebagian pejabat untuk mencari cara mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Apabila jabatan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, maka amanah publik berpotensi bergeser menjadi sarana memperkaya diri. Di titik inilah integritas diuji, dan kepentingan masyarakat sering kali tersisih oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di sisi lain, akar persoalan juga tidak dapat dilepaskan dari krisis nilai. Ketika ukuran keberhasilan hidup hanya ditentukan oleh kekayaan, jabatan, dan kemewahan, maka moralitas mudah dikorbankan.

Padahal, tanpa fondasi etika yang kuat, sistem hukum sebaik apa pun akan selalu menemukan celah untuk disalahgunakan.

Mengembalikan Makna Amanah

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang semakin banyak atau aparat penegak hukum yang semakin kuat.

Hal yang jauh lebih penting adalah membangun kembali kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggung-jawabkan, bukan sekadar instrumen untuk memperoleh keuntungan.

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak serta setiap keputusan ditegakkan secara adil.

Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas merupakan fondasi moral yang selaras dengan semangat Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun, penguatan nilai moral harus berjalan beriringan dengan pembenahan kelembagaan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas intervensi menjadi syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat dipulihkan.

Membangun Sistem yang Menutup Celah

Pemberantasan korupsi memerlukan langkah yang menyentuh akar persoalan. Independensi lembaga penegak hukum harus dijaga agar terbebas dari kepentingan politik.

Transparansi pengelolaan keuangan negara perlu diperkuat melalui digitalisasi dan keterbukaan informasi publik sehingga setiap penggunaan anggaran dapat diawasi secara luas.

Di saat yang sama, reformasi pembiayaan politik menjadi agenda penting agar proses demokrasi tidak bergantung pada sumber pendanaan yang rawan penyimpangan.

Penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan efek jera melalui perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai sanksi yang proporsional berdasarkan putusan pengadilan.

Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan pendidikan antikorupsi yang ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, hingga institusi pemerintahan.

Pada akhirnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan politik, ekonomi, budaya, dan moral. Karena itu, penyelesaiannya menuntut komitmen bersama seluruh elemen bangsa.

Jika pembenahan dilakukan secara konsisten, harapan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih tetap terbuka.

Sebaliknya, tanpa keberanian memperbaiki sistem dan menjaga integritas penyelenggara negara, berbagai pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi hari ini dikhawatirkan hanya akan menjadi rangkaian cerita yang terus berulang dalam babak-babak berikutnya. Wallāhu a’lam bishawāb.[]

Comment