LGBTQ dan Nasib Kaum Intelektual

Opini26 Views

Penulis: Sofy Wulan Octavia, S.Pd.
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) menjadi salah satu isu sosial yang terus menimbulkan perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Perdebatan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan moral dan agama, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan individu, pendidikan, serta ruang akademik.

Fenomena tersebut juga mulai menjadi perhatian di lingkungan perguruan tinggi. Kompas.com pada 6 Juni 2026, misalnya, memberitakan peristiwa seorang mahasiswa yang kepergok berciuman dengan mahasiswa sesama jenis dari perguruan tinggi lain.

Peristiwa semacam ini kemudian memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap perkembangan perilaku seksual di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa yang selama ini dipandang sebagai kelompok intelektual.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan penting: ke mana arah kaum intelektual ketika menghadapi perubahan nilai di tengah masyarakat?

Perguruan tinggi semestinya tidak hanya menjadi ruang untuk mengembangkan pengetahuan, tetapi juga tempat membangun tanggung jawab moral, etika, dan kepedulian terhadap masa depan generasi.

Di tengah perdebatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT untuk diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Perbedaan sikap itu menunjukkan bahwa isu LGBTQ di Indonesia bukan persoalan sederhana, melainkan berada di tengah tarik-menarik pandangan agama, kebebasan individu, hak asasi manusia, dan hukum negara.

Salah satu akar persoalan yang perlu dikaji, menurut penulis, adalah berkembangnya pemikiran liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai penting dalam kehidupan. Liberalisme memberikan ruang yang luas terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, beragama, dan menentukan pilihan hidup.

Dalam konteks LGBTQ, gagasan tersebut kemudian digunakan sebagian pihak untuk melihat orientasi seksual dan identitas gender terutama dari perspektif kebebasan individu dan hak asasi manusia.

Perspektif tersebut tentu berbeda dengan pandangan Islam. Al-Qur’an secara tegas mengisahkan dan mengecam perilaku kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf [7]: 81:

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ ۝٨١

“Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(QS. Al-A’raf [7]: 81).

Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadits yang menjadi rujukan dalam pembahasan hukum perilaku liwath. Salah satu riwayat yang sering dikutip berasal dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi mengenai sanksi terhadap pelaku perbuatan kaum Nabi Luth.

Namun, persoalan sanksi pidana dalam fikih Islam merupakan pembahasan hukum yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga penerapannya tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fikih, otoritas hukum, pembuktian, dan konteks pemerintahan.

Persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar bagaimana merespons perilaku LGBTQ, melainkan bagaimana sebuah sistem kehidupan membentuk pandangan manusia mengenai benar dan salah.

Ketika agama dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan, nilai agama berpotensi tidak lagi menjadi dasar dalam menentukan kebijakan publik, pendidikan, pergaulan, ekonomi, maupun hukum.

Sekularisme, dalam pengertian yang digunakan penulis, merupakan gagasan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik.

Dalam sistem tersebut, agama lebih ditempatkan pada ranah hubungan pribadi antara manusia dan Tuhan, sementara berbagai persoalan sosial dan kenegaraan diatur berdasarkan pertimbangan manusia.

Pandangan Islam berbeda. Syariat Islam, menurut penulis, memiliki cakupan yang menyeluruh.

Pertama, mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT melalui akidah dan ibadah.

Kedua, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, antara lain melalui ketentuan mengenai makanan, minuman, pakaian, dan akhlak.

Ketiga, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk persoalan politik, pendidikan, ekonomi, pergaulan, hukum, dan kehidupan sosial.
Karena itu, penulis memandang bahwa persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum atau larangan moral.

Pencegahan harus dimulai dari pendidikan keluarga, pembentukan karakter, penguatan nilai agama, lingkungan sosial yang sehat, serta kebijakan negara yang mampu melindungi anak dan generasi muda dari berbagai bentuk eksploitasi seksual.

Penerapan syariat Islam secara kaffah membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan bernegara –  yakni konsep pemerintahan dalam tradisi politik Islam yang memiliki sejarah dan perdebatan panjang di kalangan ulama serta pemikir Muslim.

Dalam hukum pidana Islam, tidak semua bentuk pelanggaran memiliki jenis dan kadar sanksi yang sama. Ta’zir, misalnya, merupakan jenis sanksi yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada otoritas hakim atau penguasa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Karena itu, pembahasan mengenai sanksi terhadap perilaku seksual tertentu harus ditempatkan dalam kerangka fikih dan hukum Islam secara utuh, bukan sekadar mengambil satu bentuk hukuman tanpa melihat syarat, pembuktian, dan otoritas yang berwenang.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBTQ seharusnya tidak menjadikan masyarakat terjebak dalam saling mencaci atau memberikan stigma. Kaum intelektual justru dituntut menghadirkan kajian yang kritis, berbasis ilmu pengetahuan, serta mempertimbangkan nilai agama dan budaya masyarakat.

Islam menawarkan pandangan hidup yang menyeluruh dalam mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, maupun sesama manusia.

Karena itu, penguatan syariat Islam secara kaffah diyakini dapat menjadi jalan untuk membangun masyarakat yang memiliki landasan moral sekaligus sistem perlindungan terhadap keluarga, generasi muda, agama, akal, dan keturunan.

Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana masyarakat menyikapi LGBTQ, tetapi juga sistem nilai seperti apa yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya.

Di sinilah kaum intelektual memiliki tanggung jawab besar: bukan sekadar mengikuti perubahan zaman, melainkan mampu mengkritisi arah perubahan tersebut dan memastikan bahwa ilmu pengetahuan tetap berjalan bersama etika, moral, dan tanggung jawab sosial.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment