Radhiatur Rasyidah, SPd.I : Kaum Pelangi Terus Bergerilya

Berita1579 Views
Radhiatur Rasyidah, SPd.I
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Lagi, mereka kembali berulah. Akun instagram @Alpantuni mendadak menggegerkan  dunia maya.
Dikutip dari Suara.com, yang menyatakan bahwa @Alpantuni memuat cerita komik seorang tokoh muslim gay. Dimulai dari Ahad (10/2/2019) pukul 14.00 Wib. Ada 3.043 orang yang mengikuti akun Instagram @Alpantuni. Dalam deskripsi akun itu juga menjelaskan Identitas sebenarnya ‘Gay Muslim Comics’.
Ternyata, sedikitnya sudah  ada 11 komik tematik mengenai muslim gay yang diunggah dalam akun ini.
Namun pada awalnya bahasa pengantar yang dipakai @Alpantuni adalah bahasa Inggris. Baru pada komik seri terbaru yang diunggah pada 24 Januari 2019, penulis menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantarnya.
Sontak unggahan-unggahan dari @Alpantuni ini menuai kontroversi. Warganet yang mayoritas warga Indonesia mengutuk aksi pembuatan komik gay yang mengatasnamakan Islam.
Akhirnya akun itu mulai tak bisa diakses pada Rabu (13/02) pagi. Menurut pernyataan Kemenkominfo yang dikeluarkan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo, mereka menerima  laporan publik dan melakukan verifikasi.
Ternyata menurut Ferdinandus, “Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram @Alpantuni memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi”
Mengapa semua ini bisa terjadi dan seolah tak ada harapan tuk berhenti ?
Menyikapi hal di atas, sebenarnya ada bahaya di balik meningkatnya kaum pelangi ini. Karena ini bukan hanya sekedar penyimpangan seksual akibat kelainan. Melainkan juga suatu gerakan yang terorganisir. Yang akan menghancurkan manusia, khususnya muslim. Keberadaan kaum pelangi ini disinyalir akan  terus menularkan perilakunya melalui liberalisme.
Sebenarnya jelas bahwa LGBT ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sebuah gerakan global,  Profesor Mahfud MD menyatakan, Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDP (United Nations Development Programme) telah menyiapkan dana 180 juta US$ atau setara Rp.107,8 miliar untuk meloloskan program legalisasi LGBT di tanah Air dan tiga negara lain di Asia.
Sejumlah perusahaan  besar milik asing juga menyokong kampanye LGBT, seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dan lain lain.
Hal ini juga dikarenakan sistem yang saat ini diterapkan belum bisa menuntaskan permasalahan ini, yang namanya sekularisasi jelas disitu akan terjadi pemisahan antara agama dengan kehidupan, jadi mereka beranggapan bahwa kondisi seperti ini tidak bisa dikait-kaitkan dengan agama.
Merekapun bermain cantik untuk bisa masuk ke berbagai program dan pemerintahan untuk mendapatkan legalitas.
Dalam Islam, LGBT ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Sebagaimana disebutkan dalam QS.Al-A’raf : 80-81 yang artinya : “Dan kami telah mengutus Luth ketika ia berkata kepada kaumnya : “Mengapa engkau melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan seorang pun kecuali kamu  (di dunia ini). Sungguh engkau telah melampiaskan syahwatmu kepada mereka sesama lelaki dan bukan kepada mereka seorang wanita. Sesungguhnya engkau merupakan kaum yang telah melampaui batas fitrahmu sebagai manusia.”
LGBT bukan karena faktor genetis. LGBT adalah suatu kejahatan/tindak kriminal sebagaimana yang dulu pernah dilakukan penduduk Sodom kaum Nabi Luth. Perbuatan seperti ini membuat pelakunya harus dihukum dengan sanksi yang tegas. Hukumannya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.
Mengenai lesbianisme, tak ada perbedaan di kalangan fuqaha bahwa hukumnya haram. Dalil keharanmannya antara lain sabda Rasulullah: “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita. Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya”. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina’iyah al-Islamiyah, hal.452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal.9).
Haramnya gay juga tidak ada  perbedaan di kalangan fuqaha. Dalil keharaman antara lain sabda Nabi SAW: “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti  perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti  perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti  perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ahmad, no.2817). Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati. Sabda Nabi SAW: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR. Al Khamsah, kecuali An Nasa’i).
Berbeda dengan sistem saat ini, demokrasi  tak akan mampu menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Ide demokrasi yang mengagungkan HAM ala Barat, paham kebebasan, ideologi Kapitalis Sekularisme, semua itu merupakasebab mendasar berkembangnya LGBT.
Dengan demikian, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyah.
Didalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggar dengan hukum yang sesuai syari’ah Islam. Karena hanya dengan Syari’ah Islamlah obat untuk berbagai penyakit yang dihadapi oleh umat manusia saat ini. Wallahua’lam.[]



Radhiatur Rasyidah, /Pemerhati Generasi,Anggota Akademi Menulis Kreatif Kalsel

Comment