Fitri Suryani, S.Pd: Aneka Pajak Kian Membiak

Berita1109 Views

 Fitri Suryani, S.Pd
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Di negeri ini, hampir tak ada hal yang terlewati tanpa beban pajak. Maka wajar, jika kini aneka pajak bertambah banyak. Sebagaimana belum lama ini, semua pemilik platform begitu kaget saat terdengar adanya implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Pajak untuk e-dagang. Untuk keadilan maupun kesetaraan, antara pedagang offline dengan pedagang online, menurut Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center berpendapat bahwa bisnis yang dijalankan melalui platform e-dagang sepantasnya dikenakan pajak sebagaimana yang ketentuan perpajakan pada umumnya (Kompasiana.com, 15/01/2019). 
Selain itu, bukan rahasia umum lagi jika penghasilan YouTuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah. Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak. Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Suara.com, 20/01/2019). 
Pajak Dalam Kacamata Kapitalisme 
Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Jadi jelas bagaimana posisi pajak di negara yang mengemban Kapitalisme. Sehingga pajak merupakan pengeluaran wajib yang dikeluarkan oleh rakyat. 
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menuturkan tiga pembiayaan negara terbesar bersumber APBN, yaitu dari penerimaan perpajakan Rp 1.498 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 250 triliun, dan hibah Rp 1,4 triliun. Dia pun mengatakan bahwa pembangunan di Indonesia dari APBN sebesar 75 persennya ditopang dari pajak (Tribunnews.com, 12/08/2017). Jadi tak perlu kaget ya, jika pajak kian beraneka ragam pada negara yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan terbesarnya. 
Selain itu tak dapat dipungkiri, pajak nyaris merambah pada semua bidang. Sulit sekali kita dapati tempat umum ataupun milik pribadi yang terlepas dari beban pajak. Padahal negeri tercinta ini kaya dengan sumber daya alamnya. Dunia pun tak dapat mengelak bahwa negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Dari mulai kekayaan laut hingga darat. Sayang hasilnya hanya sedikit yang bisa dinikmati oleh rakyat. Padahal negeri ini dikenal dengan julukan gemah ripah loh jinawi. 
Sasaran pajak pun tak pandang bulu. Mulai dari rakyat menengah ke bawah hingga kalangan atas. Semua tak luput dari beban pajak. Bahkan bagi mereka yang tak membayar pajak ataupun telat dapat dikenai sanksi. Jadi dalam sistem kapitalisme pajak merupakan hal yang mesti dikeluarkan oleh warga negara tanpa terkecuali. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Maka tidak heran, jika aneka pajak kian membiak. 
Olehnya itu, ibarat vampir, pajak adalah darah bagi sistem ekonomi neoliberal. Apapun akan dikenai pajak. Karena paradigma sistem ekonomi neoliberal yang mana menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzalimi rakyat banyak. 
Kebijakan Institusi Islam dalam Urusan Pajak 
Dalam sistem pemerintahan Islam sebenarnya dikenal juga istilah pajak, hanya saja kondisinya sangat jauh berbeda dengan yang ada pada sistem saat ini. Karena pajak dalam sistem Islam tidaklah dijadikan sebagai sumber pemasukan utama negara dan tidak semua warganya dikenai pajak. Pajak pun diberlakukan jika kondisi kas keuangan negara mengalami kekosongan namun setelah membaik maka pajak secara otomatis akan dihentikan. 
Sementara itu, dalam APBN sebuah Intitusi Islam, sumber pemasukan tetap negara yang menjadi hak warga negara dan masuk ke Baitul Mal yaitu: Pertama, Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]. Kedua, jizya. Ketiga, kharaj. Keempat, ‘usyur. Kelima, harta milik umum yang dilindungi Negara. Keenam, harta haram pejabat dan pegawai negara. Ketujuh, khumus rikaz dan tambang. Kedelapan, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris. Kesembilan, harta orang murtad. Hal tersebut tetap menjadi pemasukan negara, ada atau tidaknya kebutuhan. 
Adapun pemasukann tidak tetap, pemasukan ini bersifat instrumental karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena hal itu menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Selain itu juga pemasukan tersebut bersifat insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung pada keperluan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya. 
Walaupun beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajakpun diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang sesuai dengan proporsi, sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Pajak juga diambil tidak lain untuk membiayai keperluan yang ditetapkan oleh syara’. Institusi Islam juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan berbagai jenis pajak lainnya. 
Dengan demikian, pendapatan terbesar negara yang diambil dari pajak dalam sistem ini tentu akan sangat membebani masyarakat. Oleh karena itu jalan keluar yang nyata untuk menanggulangi kekurangan APBN tidak lain yaitu dengan mengembalikan seluruh SDA tersebut kepada rakyat sebagai pemilik yang sebenarnya. Kemudian dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah. Hasil dari sumber daya alam itu akan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, dengan begitu negara tidak akan terus-menerus membebani rakyatnya dengan berbagai jenis pajak. Tentunya semua itu hanya dapat terealisai dengan diterapkannya aturan-Nya di seluruh aspek kehidupan. WalLahu a’lam bi ash-shawab.[]

Penulis adalah Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Comment