Anggota Komisi Jaksa (Komjak) Republik Indonesia Indro Sugianto menyatakan jika persidangan banding Ahok nanti bakal kembali banjir perhatian. Sebab pengajuan banding atas vonis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto sangat berpeluang terhadap hukuman Ahok.
“Di tingkat banding, bisa saja hukuman Ahok dipangkas. Tapi juga bisa lebih berat,” kata Indro, Rabu (10/5/2017).
Oleh karenanya, harus diperhatikan beberapa hal terkait sidang lanjutan yang diajukan Ahok. “Setidaknya ada 3 hal yang harus wajib ada dalam sidang lanjutan karena itu menjadi tujuan semua orang yaitu keadilan prosedur, keadilan substansi masalah, dan keadilan psikologis,” tambah Indro.
Dalam proses persidangan yang telah dilalui, Indro menyatakan jika ketiga hal tersebut telah dipenuhi baik oleh pengadilan negeri maupun dari pihak yang terkait lainnya. Sebagai contoh keadilan prosedur pemindahan tempat sidang dari yang seharusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian akibat berbagai pertimbangan. Izin maupun proses perpindahan tempat sidang semua sudah dilakukan.
Sementara untuk keadilan psikologis, lanjut Indro, dapat dilihat dari adanya pro dan kontra terhadap kasus penistaan agama. Namun pro kontra itupun tidak dilarang oleh penyelenggara negara selama tetap dalam koridor hukum. Oleh karenanya substansi persidangan yang dilakukan juga telah terpenuhi.
Namun yang patut diwaspadai dalam sidang lanjutan nanti adalah keadilan psikologis. Diakuinya jika adanya pihak yang kecewa ataupun yang menerima atas vonis hakim hingga saat ini masih terjadi polemik. Di sinilah perlu ada rasa keadilan psikologis baik bagi pendukung maupun yang kontra terhadap kasus Ahok. Dia berharap ketiga hal tersebut nantinya selalu ada di setiap persidangan sampai dengan diputuskannya status hukum bagi Ahok.
“Nah yang dipertanyakan adalah keadilan substansial dan psikologisnya karena yang lain menganggap secara substansi ini sudah sesuai tapi yang lain masih mempersoalkan. Nanti akan dilihat apakah memenuhi 3 hal tadi,” tukasnya. (din/tb)
Comment