menjatuhkan putusannya, majelis hakim pemeriksa perkara Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok menjatuhkan vonis 2 tahun penjara di mana putusan
tersebut melebihi dari tuntutan Jaska Penuntut Umum (JPU) dalam surat
tuntutannya yang hanya menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa
percobaan.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai Ultra Petita. Hal tersebut dikarenakan putusan majelis hakim
tersebut tidak melebihi dari hukuman pada pasal yang didakwakan oleh
JPU.
Apa yang dimaksud dengan Ultra Petita? Yaitu menjatuhkan
suatu putusan atas perkara melebihi apa yang dituntut atau diminta oleh
JPU. Sedangkan di sini hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak melebihi
ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 156a KUHPidana yaitu 5 Tahun
sebagaimana surat dakwaan dari JPU.
Dan, dalam dakwaan
alternatifnya JPU mendakwa Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dengan
Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun. Dalam hukum pidana, hakim
diperbolehkan menjatuhkan pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Namun
hakim tidak diperbolehkan melebihi dari ancaman pidana dalam pasal yang
dikenakan kepada seorag terdakwa dalam surat dakwaan.
Dalam
dakwaaannya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alterantif yaitu pasal
156a KUHP dan 156 KUHP. Sedangkan putusan majelis hakim menyatakan bahwa
Ahok terbukti secara meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal
156a KUHP. Artinya, putusan tersebut masih dalam koridor dakwaan JPU.
Ultra
Petita lazim ditemukan dalam perkara-perkara perdata atau
perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi. Kalo kita cermati
lebih lanjut dalam putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
yang diputus pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
auditorium Kementerian Pertanian dalam pertimbangan hukumnya dalam
memutus perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa
tidak pernah merasa bersalah.
Artinya bagi majelis hakim
pengakuan bersalah sangatlah penting karena dengan adanya pengakuan
bersalah, seorang terdakwa telah insyaf dan tidak akan mengulangi
perbuatannya. Namun hal ini tidak pernah terdakwa sampaikan meskipun
terdakwa dalam pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan diri terdakwa,
mengakui video yang telah dijadikan bukti oleh JPU dan bukti tersebut
dinyatakan original oleh ahli IT.
Selain itu dalam pertimbangan
memberatkan hakim menyatakan bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat sehingga hakim menilai
sebagai common sense atau suatu peristiwa tertentu tantang obyek
tertentu yang bersifat konstan dan hampir tidak mengalami perubahan.
Peristiwa tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penyuaraan suara
masyarakat khususnya kaum muslim dalam aksi damainya seperti 411, 212
dan 505.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa putusan majelis
hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sesuai
dengan fakta di persidangan dan merupakan putusan yang disadarkan
sebagaimana surat dakwaan dari JPU yang menjadi dasar seorang terdakwa
diperiksa perkaranya di depan persidangan.[TB]
Comment