AKBP Bintoro Klarifikasi atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Dirinya

Hukum149 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Nama AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Ia disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap keluarga seorang tersangka kejahatan.

Berita tersebut viral di masyarakat dan memunculkan berbagai opini yang menimbulkan kegaduhan. Dalam kaitan itu, AKBP Bintoro memberikan klarifikasi.

“Pertama-tama, saya memohon maaf kepada masyarakat, institusi Polri, serta pimpinan terkait atas kegaduhan yang terjadi. Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah fitnah yang tidak berdasar,” ujar AKBP Bintoro dalam pernyataan resminya, Minggu (26/1/25).

Kronologi Kasus

Menurut AKBP Bintoro, kasus ini bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa narkoba dan senjata api.

“Dua tersangka, AN dan B, telah kami proses secara hukum. Perkara ini sudah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan,” jelasnya.

Namun, lanjut Bintoro, pihak tersangka AN tidak menerima langkah hukum tersebut dan menyebarkan informasi yang disebutnya tidak benar. Berita dugaan tentang pemerasan sebesar Rp20 miliar mulai menyebar dan mencoreng namanya.

Pemeriksaan Propam dan Bukti Transparansi

AKBP Bintoro menyebut dirinya telah diperiksa selama lebih dari delapan jam oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Ponselnya juga telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya membuka diri sepenuhnya untuk memeriksa, baik percakapan di ponsel maupun rekening saya dan keluarga. Bahkan, saya siap melakukan penggeledahan di kediaman saya untuk membuktikan tidak adanya uang miliaran seperti yang dimaksudkan,” tegasnya.

Selain itu, AKBP Bintoro membantah tuduhan bahwa ia menerima uang tunai Rp5 miliar dan transfer sebesar Rp1,6 miliar dalam beberapa kali transaksi.

“Semua rekening koran sudah saya serahkan, dan tuduhan ini sama sekali tidak benar,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan isu terkait pangkat atau jabatan. “Fakta sebenarnya, saya termasuk salah satu yang paling terlambat dalam peningkatan jenjang karir di angkatan saya,” katanya.

Gugatan Perdata di Pengadilan

Selain menghadapi pemeriksaan internal, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut mengandung tuduhan yang berbeda dari isu sebelumnya.

“Saya menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan berita yang tersebar. Saya percaya pada proses hukum dan keadilan. Saya berharap masyarakat dapat menilai secara objektif, berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,” tutupnya.

Harapan untuk Proses Hukum yang Adil

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga memicu keresahan masyarakat terkait rasa keadilan. Hingga saat ini, AKBP Bintoro menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan dan membuka diri secara transparan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat melihat kasus ini secara proporsional dan memberikan ruang bagi aparat hukum untuk bekerja secara objektif.[]

Comment