Alasan Menteri LHK Selama Ini Cuek Soal Reklamasi

Berita469 Views
Menteri LHK, Siti Nurbaya.[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Menteri LHK), Siti Nurbaya, mengatakan izin Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) dari daerah yang diuruk pasirnya untuk proyek
reklamasi masih diteliti.

“Materialnya dari Pulau Tunda, Banten. Tapi mana materi analisisnya, enggak
disampaikan ke kami. Memang izin Amdal sedang kami teliti dan semua
tidak menyebut bahan urukan dari mana, itu bagian yang kami harus
awasi,” kata Siti dalam rapat dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR RI,
Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Ia menjelaskan kenapa Kementerian LHK terkesan diam saja selama ini
terkait proyek reklamasi, karena sudah pernah kalah di pengadilan untuk
Amdal-nya. Sehingga semua pengawasan terhadap reklamasi dilakukan
pemberi izin reklamasi.

“Selama ini memang Menteri LHK tidak ada interaksi karena ada gugatan
PTUN dan LHK kalah. Interaksi putus. Baru sekarang kami minta, panggil
satu-satu. Dokumen Amdal sudah kami dapatkan Jumat kemarin, itu sudah
ada nama-nama pengembangnya, baik yang sudah selesai maupun dalam
perencanaan,” kata Siti.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan mengenai
Pulau Tunda, pulau yang diduga sebagai tempat yang diuruk pasirnya untuk
reklamasi, belum ada kajiannya.

“Reklamasi yang dilakukan, baik dari sisi antisipasi terhadap dampak
maupun terhadap material yang diangkut dan uruk, belum ada kajiannya,”
kata Herman pada kesempatan terpisah di DPR usai rapat dengan KLHK di
DPR.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya lokasi yang
direklamasi saja, tapi juga akan berdampak pada pasir laut yang diangkut
untuk reklamasi. Sehingga keduanya harus melalui kajian komprehensif.

“Sehingga ada jaminan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan.
Apakah sudah lakukan amdal untuk material yang diangkat. Satu miliar
meter kubik bukan hal yang kecil. Itu besar sekali dan sangat
berdampak,” kata Herman. (ase/vv)

Comment