All Eyes on Kalimantan: Karhutla Bukan Sekadar Musim Kemarau

Opini324 Views

Penulis: Lisa Herlina | Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kalimantan kembali terbakar. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa persoalan lama: asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap ekosistem.

Kondisi ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai konsekuensi musim kemarau, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

Sebagaimana diberitakan Antara Kalbar pada 20 Juli 2026, Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional Uli Arta Siagian menyebutkan, berdasarkan analisis WALHI, terdapat 25.524 titik panas atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.739 hotspot berada di area hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di kawasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh perusahaan. Namun, fakta bahwa sebagian besar titik panas yang dianalisis berada di kawasan konsesi menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan lahan. Pemerintah tidak cukup hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi harus memastikan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan sejak awal.

Bukan Sekadar Kemarau

Cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lahan gambut mengalami kekeringan. Akan tetapi, menjadikan musim kemarau sebagai satu-satunya penjelasan tentu terlalu sederhana.

Jika karhutla semata-mata disebabkan faktor alam, mengapa persoalan ini berulang dari tahun ke tahun? Mengapa kawasan dengan aktivitas ekonomi dan pengelolaan lahan skala besar juga perlu mendapat perhatian serius?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ada persoalan tata kelola lahan, aktivitas manusia, pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas penegakan hukum yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Bahkan ketika pemerintah menjatuhkan sanksi atau melakukan penindakan terhadap pihak tertentu, persoalan yang lebih mendasar tetap harus dijawab: mengapa kebakaran masih berulang?

Di sinilah karhutla perlu dilihat sebagai persoalan struktural.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Hutan, lahan, sawit, kayu, dan pertambangan dapat menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan. Negara kemudian mengaturnya melalui mekanisme perizinan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat. Ketika keuntungan menjadi orientasi dominan, sumber daya alam berpotensi lebih banyak dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan selama memenuhi ketentuan legal-formal.

Di sinilah muncul paradoks yang perlu dikritisi. Keuntungan ekonomi dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, sementara ketika terjadi kerusakan, masyarakat luas ikut menanggung akibatnya.

Ketika pengelolaan lahan menghasilkan keuntungan, manfaat ekonominya dapat terkonsentrasi pada pemilik modal dan pelaku usaha. Namun ketika kebakaran terjadi, masyarakat sekitar yang harus menghirup asap. Aktivitas mereka terganggu, kualitas lingkungan menurun, ekosistem rusak, dan habitat satwa terancam.

Karena itu, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api. Persoalannya juga menyangkut bagaimana sistem mengatur kepemilikan, pemanfaatan, dan pengawasan sumber daya alam.

Pengawasan Lemah, Rakyat Kena Musibah

Dalam paradigma sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Dalam praktiknya, ukuran legalitas administratif sering menjadi salah satu pijakan utama dalam menentukan boleh atau tidaknya sebuah aktivitas ekonomi.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Ukuran perbuatan tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi juga terikat pada halal dan haram serta kewajiban mencegah kemudaratan.

Sesuatu yang secara administratif dinyatakan legal bukan berarti bebas dilakukan apabila di dalamnya terdapat tindakan yang merusak atau menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Islam memandang manusia bukan sebagai pemilik mutlak bumi. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola bumi sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Karena itu, kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merusak lingkungan atau merugikan kepentingan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa kerusakan di muka bumi bukan sesuatu yang boleh dibiarkan. Pengelolaan alam harus diarahkan untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Islam juga memiliki prinsip terkait sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menunjukkan adanya sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga pengelolaannya tidak semestinya diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, memastikan pengelolaan sumber daya sesuai syariat, melindungi kepentingan rakyat, serta menindak aktivitas yang terbukti menimbulkan kemudaratan.

Solusinya pun bukan sekadar mengganti pihak yang mengelola lahan, tetapi mengubah paradigma mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Alam bukan sekadar komoditas. Hutan bukan hanya angka produksi. Lahan bukan semata aset ekonomi. Dan rakyat bukan sekadar pihak yang menerima dampak ketika kerusakan terjadi.

Sebab, ketika kepentingan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan, karhutla hanya menjadi salah satu wajah dari persoalan yang lebih besar.

Berapa Kali Lagi Hutan Harus Terbakar?

Lalu, berapa kali lagi hutan harus terbakar sebelum kita menyadari bahwa persoalannya bukan sekadar api?

Berapa lama lagi masyarakat harus menghirup asap sebelum keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas?

Kita membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman. Kita membutuhkan perubahan cara pandang terhadap alam, kepemilikan, aktivitas ekonomi, dan tanggung jawab negara.

Islam tidak menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi. Kebebasan tetap memiliki batas, yaitu aturan Allah SWT. Manusia bukan pemilik mutlak bumi. Allah SWT adalah Pemilik seluruh alam, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolanya.

Karena itu, ketika berbicara tentang karhutla, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada, “Bagaimana memadamkan api?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sistem seperti apa yang mampu mencegah api terus berulang dan memastikan sumber daya alam benar-benar dikelola demi kemaslahatan rakyat?

Islam sebagai Solusi

Dalam perspektif Islam, jawabannya bukan sekadar memperbaiki regulasi teknis, tetapi membangun paradigma kehidupan yang menjadikan pengelolaan alam, aktivitas ekonomi, dan kekuasaan tunduk pada aturan Allah SWT.

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia, tetapi juga memberikan prinsip dalam menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan mewujudkan kemaslahatan.

Karena itu, menjaga hutan dan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Semoga negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment