Aminudin Syuhadak: Menyoal Urgensi Anggaran Untuk UKP PIP, Perlukah?

Berita1920 Views
ilustrasi Gedung DPR RI.[Dok/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Komisi II DPR menggelar rapat dengan Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terkait pemaparan pagu indikatif Rancangan APBN tahun 2018. Pramono pun meminta ada anggaran khusus untuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo. 

“Untuk Seskab Rp. 215.170.228.000. Namun itu belum anggaran Unit Kerja Presiden pembinaan Ideologi Pancasila. Kita minta untuk ada anggaran itu, tapi angkanya belum dipastikan,” kata Pramono dalam kesempatan yang sama.

Seperti yang telah diketahui bahwa Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP PIP. Lembaga itu dilegalisasi dengan Perpres 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Dan, disusul dengan pengangkatan dan pelantikan sembilan pengarah dan satu Kepala UKP PIP. Ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang secara khusus muncul pada Kongres Pancasila I di Yogyakarta pada 1 Juni 2009, dan Kongres Pancasila II di Denpasar pada 31 Mei 2010 yaitu untuk membentuk institusi yang mempunyai legitimasi di tingkat nasional yang bertugas memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. 
Para Dewan Pengarah dan Eksekutif Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PUP) langsung dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 7 Juni 2017. Jokowi pun berharap, dengan pembinaan ideologi Pancasila, kerukunan di antara elemen bangsa menjadi lebih baik, rasa persaudaraan warga Indonesia yang berbeda-beda menjadi lebih baik. Seluruh warga juga bisa saling menghormati satu sama lain. 

Itu artinya unit ini sudah resmi bertugas sejak 3 minggu yang lalu dan sela itu pula belum sekalipun publik melihat ‘action’ mereka, kecuali wacana-wacana mentah yang belum mengarah pada konsep aplikatif. Dan sekalinya beredar informasi terkait PKP PIP ternyata tentang pengajuan anggaran untuk mereka. Apakah karena belum adanya kejelasan soal anggaran sehingga tim ini belum bekerja?

Tentu saja keberadaan unit kerja presiden ini semakin menambah beban anggaran dalam APBN 2018. Di saat terjadi pemangkasan di pos-pos strategis terutama untuk subsidi rakyat, di tengah masih kerasnya jeritan masyarakat akibat naiknya TDL lebih dari 100%, juga hiruk pikuk rencana kenaikan BBM, ditambah partai-partai ribut minta kenaikan subsidi, pemerintah justru menambah beban anggaran yang tidak perlu. Ya, sudah seharusnya tidak perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk UKP PIP. Untuk operasional unit ini bisa diambilkan dari anggaran Kemensesneg atau Seskab, atau dari anggaran untuk Staf kepresidenan. 

Mereka harus berpikir kreatif dan empatik, bisa dengan menghapus atau mengurangi pos-pos yang kurang memiliki urgensi seperti jamuan-jamuan di hotel atau restoran mewah, selektif dalam mengadakan kunjungan-kunjungan, rapat dan agenda dinas cukup di kantor yang tersedia segingga tidak perlu menyewa hotel atau convention hall yang bertarif selangit, tunjangan-tunjangan yang ‘over-estimated’, bahkan jika perlu penghapusan gugus tugas yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan UKP PIP.

Intinya, pemerintah harus sensitif dan kritis terhadap situasi keuangan negara serta kondisi riil ekonomi masyarakat yang sedang sulit di tengah kenaikan inflasi dan penurunan daya beli. Pemerintah juga harus konsekuen dengan ‘revolusi mental’ untuk bergaya hidup sederhana, sekaligus menjadi teladan dalam hal penghematan uang negara. Bukankah ini nilai-nilai Pancasila yang hendak ‘dihidupkan’ oleh PKP PIP? Menjadi absurd ketika keberadaan unit ini justru semakin membebani keuangan negara yang notabene membebani rakyat, yang menghidupi negara dengan pajaknya. Jadi, mana mungkin mau melestarikan Pancasila tapi dengan cara ‘melawan’ nilai Pancasila?[]

Comment