Anak Aguan dikerumuni wartawan usai diperiksa KPK. (Adiansah/BB) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Agung Sedayu Group
Richard Halim Kusuma memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK. Richard akan dikorek terkait anak perusahaannya, PT Kapuk Naga
Indah yang mendapatkan hak reklamasi di Teluk Jakarta.
Richard Halim Kusuma memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK. Richard akan dikorek terkait anak perusahaannya, PT Kapuk Naga
Indah yang mendapatkan hak reklamasi di Teluk Jakarta.
“Ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi
yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah),” kata Pelaksana
Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu
(20/4/2016).
yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah),” kata Pelaksana
Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu
(20/4/2016).
Yuyuk mengatakan bahwa KPK membutuhkan keterangan anak kandung
chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ini.
Keterangan tersebut, dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT
Agung Sedayu Group, bukan pada posisi yang kini diemban Richard.
chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ini.
Keterangan tersebut, dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT
Agung Sedayu Group, bukan pada posisi yang kini diemban Richard.
Richard tiba di KPK pada pukul 09.09 WIB. Richard yang mengenakan
jaket hitam ini, tidak berkomentar apa pun. Dan kedatangannya diwarnai
pengawalan ketat dari sejumlah pria berbadan tegap.
jaket hitam ini, tidak berkomentar apa pun. Dan kedatangannya diwarnai
pengawalan ketat dari sejumlah pria berbadan tegap.
Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Kasus ini terkait dugaan
suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Kasus ini terkait dugaan
suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara Jakarta.
PT Kapuk Naga Indah merupakan salah satu anak perusahaan PT Agung
Sedayu Group. PT Kapuk Naga Indah mendapatkan hak reklamasi untuk lima
pulau buatan. Yaitu Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B 380 hektare,
Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.
Sedayu Group. PT Kapuk Naga Indah mendapatkan hak reklamasi untuk lima
pulau buatan. Yaitu Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B 380 hektare,
Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.
Richard menjadi orang ketiga yang diperiksa penyidik KPK dari pihak
Agung Sedayu Group. Sebelumnya sudah ada Sugianto Kusuma alias Aguan,
pemilik Agung Sedayu serta Nono Sampono, Presiden Direktur PT Kapuk Naga
Indah yang telah diperiksa.
Agung Sedayu Group. Sebelumnya sudah ada Sugianto Kusuma alias Aguan,
pemilik Agung Sedayu serta Nono Sampono, Presiden Direktur PT Kapuk Naga
Indah yang telah diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan, Richard masih diperiksa. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Richard. (Adriansah/BB)
Comment