Arifuddin: Kebanyakan Mereka Yang Melanggar Dari Tempat Lain

Berita508 Views
Sekretaris Lurah Pela Mampang, Arifuddin.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Upaya membangun Jakarta bersih, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Perda No.3 Tahun 2013 yang memberi ancaman dan tangkap tangan bagi pembuang sampah ke sungai.

Sekretaris Lurah Pela Mampang, Arifuddin menjelaskan bagaimana mengaplikasikan peraturan daerah tersebut melalui upaya sosialisasi ke masyarakat dan warga di Kelurahan Pela Mampang.

Sejak diberlakukan perda No.3 tahun 2013 di wilayah Kelurahan Pela Mampang, pada awalnya sangat berat. Banyak warga yang menentang terhadap peraturan tersebut.Namun setelah berlangsung beberapa lama, banyak masyarakat dan warga yang mendukung.

“Awal diberlakukan, banyak warga yang tidak setuju bahkan menentang tapi setelah berjalan beberapa lama, mereka akhirnya mengerti dan mendukung.” Ujar Arifuddin menjelaskan.

Pelanggaran terhadap Perda No.3 tersebut akunya, kebanyakan dilakukan oleh warga dari tempat lain. Tidak sedikit lanjut Sekel yang sering menghabiskan waktunya di Kantor Kelurahan itu, didapati warga dari tempat lain yang membawa sampah di plastik dan dibuangnya saat mereka melewati atau melintas sungai di tempat lain.

Untuk itu Kelurahan Pela Mampang menunjuk satgas dan Kasipem dan dibantu PPSU untuk terlibat dalam permasalahan sampah ini sebagai upaya pengawasan melekat. Hal ini demi menjaga kebersihan sungai dan menghindari banjir.

“Kita sudah membentuk satgas khusus untuk hal ini dengan Kasipem dan bila mana urgent, PPSU juga bisa dilibatkan.” Ujar Arifuddin.

Kelurahan Pela Mampang jelas Arifuddin memiliki 60 orang tenaga PPSU yang sudah dikelompokan menjadi 11 bagian sesuai dengan tugas masing-masing dan bilamana dianggap perlu bisa dilibatkan dalam upaya menjaga dan mengawal Perda No.3 Tahun 2013 tersebut. Sekel yang tanggap dengan permasalahan warganya ini berharap masyarakat menyadari perihal sampah ini dan menekankan bahwa kebesihan itu bagian dari iman.
“Kalau ada pengurus RT/RW yang kedapatan membuang sampah ke sungai dan tertangkap tangan, maka kita langsung adili di tempat.” Imbuh Arifuddin.[GF]

Comment