![]() |
Arteria Dahlan, Komisi II DPR RI |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan
meminta pemerintah supaya mengumumkan peraturan-peraturan daerah (perda)
yang bermasalah. Kemudian menguraikan alasan mempertahankan serta
materi muatan mana yang bertentangan.
meminta pemerintah supaya mengumumkan peraturan-peraturan daerah (perda)
yang bermasalah. Kemudian menguraikan alasan mempertahankan serta
materi muatan mana yang bertentangan.
“Tujuannya tidak lain untuk transparansi indepedensi, imparsialitas
dan integritas pemerintah terjaga, sekaligus menunjukkan bahwa
pemerintah responsif dan antisipatif,” kata Arteria dalam siaran pers
yang diterima Beritabuana.co, Kamis(16/6).
dan integritas pemerintah terjaga, sekaligus menunjukkan bahwa
pemerintah responsif dan antisipatif,” kata Arteria dalam siaran pers
yang diterima Beritabuana.co, Kamis(16/6).
Pengumuman ini kata Arteria supaya masyarakat segera mengetahui,
mengerti dan paham bahwa langkah pemerintah membatalkan sudah tepat
selain sebagi wujud hadirnya negara di tengah masyarakat dalam
mengimplementasikan kepastian hukum.
mengerti dan paham bahwa langkah pemerintah membatalkan sudah tepat
selain sebagi wujud hadirnya negara di tengah masyarakat dalam
mengimplementasikan kepastian hukum.
“Dengan demikian, tidak ada pihak yang bisa bermain mau memperkeruh suasana,” ujarnya.
Politisi muda PDI P ini menilai kebijakan pembatalasan perda bermasalah sudah sangat tepat, hanya sayangnya kurang sosialisasi.
Komisi II DPR kata Arteria sudah mengingatkan pemerintah untuk
berhati-hati menyikapi pembatalan ini. Ditanyakan juga langkah
kontigensinya seperti apa.
berhati-hati menyikapi pembatalan ini. Ditanyakan juga langkah
kontigensinya seperti apa.
Bagaimana pun sangat disayangkan kebijakan pemerintah yang baik ini
kurang sosialisasi di masyarakat, karena sedikit banyak telah membuat
gaduh.
kurang sosialisasi di masyarakat, karena sedikit banyak telah membuat
gaduh.
Terkait obyek pembatalan, Arteria mengingatkan ada UU No 22/2014 yang sudah terang dan jelas mengaturnya yaitu ada 3 alasan.
“Presiden Jokowi secara teknis sudah menegaskan, pembatalan perda
bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur
birokrasi, perda yang menghambat proses perijinan, perda yang
menyulitkan, menghambat dan menjerat kita, yang kesemuanya mencakup
kepentingan strategi nasional,” terangnya.
bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur
birokrasi, perda yang menghambat proses perijinan, perda yang
menyulitkan, menghambat dan menjerat kita, yang kesemuanya mencakup
kepentingan strategi nasional,” terangnya.
Mengenai perda yang berkaitan dengan syariat Islam, dia mengaku sudah
bertanya ke Kemendagri. Ternyata tidak ada pencabutan perda syariat
Islam. Dari 3.143 perda yang dicabut itu kata Arteria tidak ada satu pun
yang menyangkut dan ada kaitannya dengan syariat Islam.
bertanya ke Kemendagri. Ternyata tidak ada pencabutan perda syariat
Islam. Dari 3.143 perda yang dicabut itu kata Arteria tidak ada satu pun
yang menyangkut dan ada kaitannya dengan syariat Islam.
“Semuanya murni urusan ekonomi, investasi dan perijinan,” ujarnya
seraya menambahkan, banyak pihak termasuk kepala daerah yang terganggu
dengan pembatalan ini.
seraya menambahkan, banyak pihak termasuk kepala daerah yang terganggu
dengan pembatalan ini.
Namun lanjut dia, pembatalan itu tidak masalah sebab pemerintah harus
memilih, kebijakan diambil untuk kepentingan yang lebih luas lagi
dengan tetap memastikan kepentingan daerah.
memilih, kebijakan diambil untuk kepentingan yang lebih luas lagi
dengan tetap memastikan kepentingan daerah.
“Untuk itu perlu dibaca, dipelajari dan dipahami, jangan sampai dimunculkan informasi sesat yang memperkeruh suasana,” imbuhnya.
Begitu juga dengan perda yang dianggap bertentangan dengan semangat
Pancasila, konstitusi dan UU, Arteria sudah menyampaikan ke Mendagri
Tjahyo Kumolo supaya pembahasannya dilakukan secara hati-hati,
melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan pemuka adat. (Ansim/BB)
Pancasila, konstitusi dan UU, Arteria sudah menyampaikan ke Mendagri
Tjahyo Kumolo supaya pembahasannya dilakukan secara hati-hati,
melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan pemuka adat. (Ansim/BB)
Comment