RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–— Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, S.E, mengucapkan selamat hari Buruh 1 May 2025. Ada yang istimewa dalam peringatan May Day kali ini Rencananya akan hadir Presiden RI Prabowa Subianto bersama para buruh di Monumen Nasional.
Demikian dikatakan Mirah melalui rilis ke redaksi Radar Indonesia News, Selasa (29/4/25).
Mirah menambahkan, sekitar 200 ribu orang buruh dan pekerja diperkirakan akan hadir. Peristiwa ini bukan sekedar perayaan hura-hura atau seremonial namun bagi para pekerja dan buruh ini merupakan momentun yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, mengampaikan nilai-nilai perjuangan buruh dan pekerja Indonesia kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” tegas Mirah Sumirat, S.E, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Dari kami ASPIRASI, Asosiasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia, Mirah Sumirat, S.E dalam Peringatan May Day kali ini menyampaikan beberapa point tuntutan sebagai berikut :
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang memenuhi tuntutan jaman dengan adanya Keputusan MK, melalui JR yang di lakukan oleh kawan-kawan SerikatPekerja /Serikat Buruh dan juga Partai Buruh.
Kami herharap penuh kepada pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang baru yang berkwalitas dan layak untuk pekerja / buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar dilibatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru agar tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lalu, karena minimnya keterlibatan publik dan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses pembahasannya.
Pemerintah diberikan kesempatan untuk merevisi selama 2 tahun. Hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru di mana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi. Hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri sekarang di mana pekerja GIG ekonomi bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru.
2. Stop PHK ciptakan lapangan pekerjaan
karena sudah terjadi PHK masal sejak Tahun 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal januari 2025. Ada lagi puluhan ribu yang terPHK seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha Music dll.
Hal Ini penting bagaimana colon- calon tenaga kerja ini bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.
3. Kebebasan berserikat dan berunding. Dierkirakan sekitar 80 % perusahaan anti dengan keberadaan serikat pekerja padahal sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama (PKB) dan lain sebagainya.
4. Wujudkan hubungan industrial Pancasila (harmonis, bermartabat dan bekesinambungan) di mana perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya. Kalau ada perusahaan yang meiliki tag line/motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis tapi tidak ada serikat pekerjanya dan belum memiliki perjanjian kerjabersama (PKB) maka menjadi hal yang sia -sia slogan tersebut.
Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah komitment untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan. Kalau tidak ada PKB maka hubungan Industrial yang harmonis tidak akan terjadi.
5. Mencari solusi masalah ketenagakerjaan. Dengan adanya artificial Intelegent (AI), human mechine colaboration, pergeseran industri terjadi dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi.
Saat ini sudah ada AI, kalau tidak berhati- hati dalam mengambil langkah atau strategi/sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan terPHK karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP.
Segera dicarikan solusi agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri dari konvensional menjadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskiliing.
6. Hilangkan persyaratan yang memberatkan calon tenaga kerja. Saat ini yang terjadi adanya persyaratan yang kami anggaran aneh di mana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 tahun dan masih produktif tapi tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja.
Lowongan kerja mensyaratkan dan hanya menerima calon yang berumur 19 -21 Tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk akal dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan yang dituju.
7. Pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel merupakan hak asasi manusia yang dijamin. Ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas.
Pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja inklusif bagi kaum difabel. Kesempatan kerja bagi kaum difabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
UU ini mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberi kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Satu persen dari jumlah seluruh pekerja di satu perusahan harus menerimanya.
8. Kesejahteraan untuk pekerja kesehatan, dokter, perawat, bidan dan petugas posyandu. Ada salah satu yang menjadi anggota kami yaitu serikat pekerja bidan Indoensia. Keluhan mereka sangat jauh upahnya dari UMP. Ada yang dibayar Rp300.000 untuk bidan honorer dan yang lainnya sama.
Dari sisi aturan juga tidak jelas. Misalnya jam kerjanya tidak ada kejelasan dan ada juga yang pada saat dimutasi yang dilakukan tidak berkeadilan, ada penekanan, tidk ada diskusi dua arah, tidak ada negosiasi dan advokasi bagi tenaga kesehatan. Untuk itu kami minta pekerja kesehatan secara hukum dapat dilinduni dengan baik karena jasa mereka juga tidak kalah penting dengan profesi lainnya.
9. Transisi yang adil (Justice Transition) adalah konsep yang menekankan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal.
Ini berarti memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari transisi tersebut, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatan yang adil. Termasuk dampak yang akan terjadi terhadap pekerja atau buruh yang bisa terPHK, perlu perhatian untuk keselamatan dan kesehatan kerja mereka. Tidak ada exploatasi pekerja di tempat kerja.
10. Berikan hak -hak normatif bagi driver online, kurir, dan pekerja GIG ekonomi, platform daring, tarip 10 % untuk driver online. Berikan aturan yang adil bagi mereka soal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal misalnya tidak terjadi putus mitra, tanpa bisa melakukan pembelaan bagi driver online tersebut.
Begitu juga dengan kurir dibayar di bawah UMP, jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial yang tidak ada, status kerja mereka setiap saat bisa diPHK tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
11. Stop eksploitasi Gen Z, berarti
menghentikan praktik yang memanfaatkan baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Ini bisa meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.
Gen Z juga perlu dilindungi dari tekanan untuk terus konsumtif. Dengan semangat energi, kecerdasan yang mereka miliki harus dilindungi dan dijaga jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki itu dengan tidak memberikan upah layak, kerja layak. Pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.
May Day tahun 2025 bagi kami sangat istimewa di mana Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bisa hadir bersama buruh. Artinya komitment bagi presiden uantuk memberikan kesjehteraan bagi buruh dan juga rakyat karena perekonomian sebagian besar ditopang oleh Pekerja/ buruh dan tentunya juga rakyat Indonesia.
May day kali ini bukan hanya perayaan bagi buruh tapi perayaan bagi semua rakyat indonesia, karena perjuangan buruh adalah perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia menuju negara kesejahteraan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) sekali lagi mengajak seluruh elemen masyarakt sipil, mahasiswa, dan organisasi pekerja bersolidaritas dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi kelas pekerja.
“Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” tutup Mirah Sumirah S.E.[]
Comment