Ayu Lestari, S.Pd: SDA Indonesia; Kebutuhan Publik di Lingkaran Kekuasaan

Uncategorized389 Views
Ayu Lestari, S.Pd
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam yang terbentang dari pulau Sumatera hingga Papua. Potensi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat beranekaragam tentunya. Selain kaya kualitas sumber daya alam, mineral Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Karena kekayaan alam sumber daya mineral belum dimanfaatkan secara maksimal cadangan mineral di negeri ini pun berlimpah. 
Sumber daya mineral cadangan terbagi menjadi dua yang pertama cadangan terkira (probable reserve) yaiti sumber daya mineral yang terukur dengan tingkat keyakinan geologi masih rendah dan cadangan terbukti (proved reserve) adalah sumber daya mineral terukur berdasarkan studi faktor kelayakan tambang sehingga penambangan dapat dilakukan secara ekonomik.
Selain dari sumber daya mineral, Indonesia kaya juga dengan cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Dua pulau dengan kekayaan alam berlimpah tersebut adalah Sumatra dan Kalimantan. Selain itu, masih ada lagi sumber daya alam yang menjadi kekayaan Indonesia, yaitu Emas. Kontribusi Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia, nomor dua di bawah China. Masih ada pula seperti Perak, Nikel, dan tembaga hasil kekayaan Indonesia yang disebut selalu masuk 10 besar Dunia. Betapa kaya nya Indonesia dengan Sumber Daya Alam yang melimpah.
Tak banyak yang mengetahui kekayaan sumber daya alam Indonesia beserta pengelolaannya hingga film dokumenter “Sexy Killer” diriilis pada 5 April 2019. Hingga penghujung April ini sudah ditonton sekitar 19 juta kali. Film dokumenter tersebut memperlihatkan bagaimana industri batu bara secara keseluruhan, pengerukan tambang, distribusi sampai penggunaan batubara buat PLTU yang menimbulkan banyak masalah lingkungan, sosial, ekonomi sampai kesehatan bagi masyarakat. Selain itu juga film tersebut menyoroti kepemilikan banyak perusahaan tambang yang berhubungan dengan pejabat tinggi negeri ini. 
Lebih dari itu, film dokumenter yang diunggah di kanal Youtube Watch Dog Image itu memperlihatkan bagaimana kapal-kapal besar pengangkut batubara yang melewati Taman Nasional karimunjawa, yang menjadikan terumbu karang di taman tersebut rusak akibat dijadikan jalur lalu lintas kapal tongkang batubara. Sudah dipastikan bahwa kegiatan penambangan tersebut membuat rusaknya lingkungan. Parahnya lagi dalam film yang berdurasi satu jam lebih 29 menit itu digambarkan efek yang ditimbulkan akibat penambangan adalah melayangnya nyawa korban masyarakat di sekitar daerah tersebut. 
Hal itu dipicu dengan tanah-tanah galian bekas aktifitas penambangan yang menjadi kolam sehingga banyak masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa meregang nyawa akibat tenggelam disana. Digambarkan pula bagaimana tanda mengenai lokasi bekas penambangan yang ditutup seadanya sebagai tanda dilarang memasuki wilayah tersebut. Saat pihak keluarga meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut dan meminta pihak perusahaan menutup kembali dengan rapi wilayah tersebut, respon pejabat yang membuat geram seakan nyawa yang melayang bukanlah sesuatu yang berharga. 
Mereka mengatakan jika yang kecelakaan di wilayah bekas penambangan adalah bentuk kelalaian dan takdir semata. Tentu itu adalah takdir karena berkaitan dengan nyawa, namun jika pihak perusahaan menutup dengan baik wilayah bekas penambangan tersebut dengan baik dan sesuai maka hilangnya nyawa akan bisa dihindari. Lagi, selain lingkungan itu membuat efek negatif bagi masyarakat. 
Masih ada lagi di beberapa wilayah di Indonesia yang menganggap jika masyarakat melakukan penambangan di sekitar wilayah tinggal mereka merupakan hal yang ilegal. Masyarakat diminta untuk menghentikan penambangan liar dengan dalih itu haris melalui izin pemerintah terlebih dahulu, bahkan saat masyarakat menuntut aktifitas penambangan masyarakat di legalkan itu menuai kesulitan. Padahal sejatinya masyarakat melakukan penambangan adalah karena mereka mencari penghidupan dari kegiatan tersebut. Mereka yang berada tinggal di wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tidak sejahtera dan masih sangat membutuhkan. 
Masyarakat setelah menonton film tersebut banyak yang mengetahui faktanya. Banyak dari mereka yang baru menyadari begitulah sistem kepemilikan di Indonesia ink berjalan demikian dan menimbulkan banyak efek buruk bagi masyarakat. Di beberapa daerah diadakan nonton bareng film tersebut namun diberhentika oleh aparat berwenang dengan dalih menyebarkan ujaran kebencian pada pihak tertentu. 
Sebagai seorang muslim maka selayaknya kita berpikir sebagai seorang muslim. Begitu banyak permasalahan di negeri ini yang begitu parah hingga merusak negeri tercinta yang Allah SWT berikan kekayaan alamnya, hingga hilangnya nyawa manusia akibat kelalaian tersebut. Jika melihat dari kacamata Islam, maka sistem kepemilikan ini sebenarnya diatur. 
“Kepuyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120)
Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).
1. Kepemilikan Individu / Private Property
Mendapatkan kesenangan dan kebahagiaan adalah fitrah manusia. Maka manusia diperbolehkan mendapatkan kekayaan dan kesenangan tentunya dengan jalan yang Allah SWT ridhoi. Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda.
2. Kepemilikan umum / public property
Dalam Islam ada barang-barang yang tidak bisa dimiliki oleh individu dan harus menjadi hak umum demi kemaslahatan umat. Barang tersebut diantaranya adalah fasilitas umum, narang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)
3. Kepemilikan Negara / state property
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara.Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Jika Islam yang mengatur sistem kepemilikan ini, maka niscaya tidak pengelolaan sumber daya alam tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat. Tidak akan terjadi kepentingan bisnis tumpang tindih dengan kepentingan politik oleh orang-orang yang juga punya kedudukan penting di pemerintahan. Karena dalam Islam yang diutamakan adalah Kemaslahatan Umat yang di dasari oleh keridhoan Allah dan segalan sesuatu nya berdasarkan AlQuran dan Assunah. Wallahu’alam bish shawwab.[]

Penulis adalah guru bahasa Inggris SDIT Khairul Ikhwan, Paseh-Majalaya

Comment