Ayu Mela, S.Pt: Menimbun dan Menabung, Apa Bedanya ?

Berita2407 Views
Ayu Mela, S.Pt
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menimbun harta berupa emas dan perak dilarang dalam Islam. Sedangkan menabung diperbolehkan dalam Islam. Menimbun harta adalah mengumpulkan harta berupa emas dan perak tanpa suatu tujuan, hanya mengumpulkan saja. Sedangkan menabung adalah mengumpulkan harta berupa emas dan perak tersebab adanya suatu tujuan, semisal tujuan untuk membeli mobil, membangun pabrik dan lainnya, yang dapat diukur nilai pastinya, bukan dikira-kira atau prediksi yang bersifat spekulasi.
Larangan Islam tentang menimbun harta ini sangat jelas, terdapat dalam Alquran surat At-Taubah ayat 34, yang artinya :
” Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS at-Taubah (9):34).
Juga FirmanNya yang artinya :
“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (QS at-Taubah (9):35).
Tersebab menimbun harta dapat menyebabkan perputaran harta dimasyaralat akan terhenti. Sedangkan berputarnya harta dimasyaralat, menyebabkan masyarakat menjadi hidup dan akan menghilangkan banyak kesempitan hidup dan kesenjangan sosial. Bayangkan, jika tidak ada harta yang berputar dimasyarakat, maka kegiatan dimasyarakat akan berhenti karena harta dikuasai oleh pihak penimbun. Ini sangat membahayakan kestabilan ekonomi dan sosial di masyarakat dan akan menimbulkan kegaduhan dalam negeri suatu negara. 
Harta yang mandek tidak berputar dan mengumpul dipihak penimbun, menyebabkan sebagian kalangan sulit untuk memperoleh akses untuk mendapatkan harta. Entah karena meningkatnya angka pengangguran sebagai efek domino aktivitas terlarang berupa penimbunan ataupun hilangnya kemampuan menjual dan membeli akibat tertahannya harta dipihak penimbun, dan langkanya harta ditengah-tengah masyarakat. Inilah bahayanya saat terjadi aktivitas menimbun harta berupa emas dan perak.
Sekuler Kapitalis Biang Kerok Penimbunan
Fakta saat ini menunjukkan, jika aktivitas menimbun harta adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Sebagai akibat diterapkannya sistem Sekuler Kapitalis. Tersebab tidak adanya jaminan hidup dan kehidupan yang diciptakan oleh sistem tersebut. Menyebabkan masyarakat berbondong-bodong dan berlomba-lomba mengumpulkan harta dengan dalih jaga-jaga atau kalau-kalau. 
Sebuah kewajaran, karena negara saat ini dalam kungkungan sistem sekuler kapitalis abai dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, pendidikan pemenuhannya diserahkan kepada kemampuan masing-masing individu melalui mekanisme pasar. Seluruh subsidi yang sejatinya hak masyarakat dihilangkan oleh negara perlahan namun pasti. Negara melayani masyarakat bak penjual kepada pembeli. Yang mampu membeli dia yang akan mendapatkannya, baik barang maupun jasa. Ketiadaan jaminan hidup dan kehidupan dalam sistem sekuler kapitalis inilah akar masalahnya, yang menyebabkan masyarakat banyak melakukan aktivitas menimbun harta. Akibatnya perputaran harta menjadi stag atau berhenti.
Solusi yang diambil sistem sekuler kapitalis, ketika harta ditimbun oleh penimbun adalah dengan mencetak lembaran uang kertas sebanyak banyaknya, yang tidak memilik kepastian nilai. Tersebab sistem cetak dan penyebarannya dimasyarakat tidak disandarkan pada emas dan perak. Padahal masalahnya bukan di pencetakan uang dan banyaknya uang yang beredar dimasyarakat. 
Akan tetapi tertahannya harta berupa emas dan perak disegelintir manusia yang melakukan aktivitas penimbunan harta, inilah masalahnya. Selain juga tersebab emas dan perak mengalami pergeseran nilai saat ini, yaitu bukan lagi sebagai alat tukar, tapi sebagai komoditas ekonomi semata. 
Akhirnya emas dan perak banyak dijadikan sebagai barang ekonomi yang ditimbun oleh pelaku penimbunan. Maka penimbun emas dan perak yang diwakili oleh para kapital bisa dengan sesukanya memonopoli harga pasar dan aktivitas ekonomi, baik skala kecil maupun skala besar. 
Ini pula bahayanya sebagai efek domino aktivitas menimbun harta berupa emas dan perak yaitu ketika nilai tukar harga dan jasa dimasyarakat tidak distandarisasi oleh emas dan perak yang memiliki nilai intrinsik. Berbeda dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik ketika tidak disandarkan pada emas dan perak. Wajar jika akhirnya terjadi inflasi. Lembaran uang kertas yang beredar dimasyarakat, yang selalu diproduksi besar-besaran oleh negara tak memiliki harga. Nol dibelakang angka bertambah banyak tapi nilainya bertambah kecil. 
Karenanya menjadi wajar pula, jika inflasi selalu terjadi dinegara-negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalis, dimana masyarakatnya banyak terdorong untuk melakukan penimbunan harta, baik skala besar maupun kecil. Kondisi dalam negeri negara tidak akan pernah bisa stabil, dan kerusakan dimasyarakat menjadi sebuah nilai yang pasti terjadi.
Islam solusi tuntas
Islam dengan segala aturan yang dimilikinya, memiliki solusi mumpuni untuk setiap permasalahan manusia. Termasuk diantaranya adalah masalah penimbunan harta.
Islam tidak pernah melihat aktivitas penimbunan harta berupa emas dan perak ini dari ukuran besar atau kecilnya harta yang dikumpulkan tanpa tujuan penggunaan yang jelas. 
Walaupun harta yang dikumpulkan sedikit. Tapi jika tidak memiliki tujuan penggunaan yang jelas yang dapat diukur, bukan dalam rangka jaga-jaga dan kalau-kalau, maka bisa masuk kedalam aktivitas menimbun. Dan ini adalah dosa. 
Ath- Thabari didalam tafsirnya bersandar kepada Abi Umamah al-Bahili yang mengatakan , bahwa pernah ada seorang ahlus shuffah (kalangan sahabat Nabi saw, dari kalangan dhu’afa yang ditempatkan disalahkan satu bilik Masjid Nabi), meninggal, sementara didalam kain penutup badannya terdapat 1 dinar, kemudian Rasulullah saw , bersabda, “celaka!”. Ada lagi yang lain meninggal, lalu ditemukan dalam kain penutup badannya dua dinar, kemudian Rasulullah saw bersabda, ” celaka, celaka”.
Hadist ini menunjukkan bahwa dua orang ahlus shuffah tadi telah melakukan penimbunan harta. Tersebab harta yang dikumpulkan tidak diketahui tujuan penggunaannya, sementara kebutuhan pokok ahlus shuffah sudah ditanggung oleh negara, meskipun harta yang ditimbunnya sedikit yaitu 1 dinar dan 2 dinar, dan belum sampai pada kewajiban membayar zakat.
Apalagi, jika harta yang dikumpulkan tanpa tujuan yang jelas ini banyak. Tentulah ini adalah perbuatan yang dzalim dan dosa.
Adapun hukuman bagi para penimbun harta diserahkan pada ijtihad seorang Khalifah.
Tersebab sistem Islam adalah sistem hidup yang sempurna. Maka kesempurnaannya itu terlihat dalam sistematika pengurusan seluruh problematika umat yang sempurna. Ketika Islam melarang penimbunan harta berupa emas dan perak kepada manusia, maka disaat yang sama Islam memerintahkan kepada Khalifah agar memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dengan mekanisme yang sangat canggih. Ketika Islam memerintahkan Khalifah untuk memenuhi seluruh kebutuhan hajat hidup manusia. Maka Islam memberikan hak kepemilikan umum dan negara yang tidak boleh diambil dan dikelola oleh individu masyarakat, akan tetapi hak pengelolaannya ada ditangan khalifah untuk diberikan dari hasil pengelolaan itu kepada masyarakat. Karenanya, Islam memberikan tugas yang berat kepada manusia untuk menjadi khalifah di muka bumi, namun Islam pun memberikan solusi, tata cara, dan mekanisme yang sangat cerdas dan cemerlang kepada manusia saat melakukan tugas sebagai khalifah di muka bumi.
Maka menjadi sebuah kewajaran jika Islam diterapkannya secara sempurna, melalui penerapan syariat Islam kaffah dalam bingkai Khilafah, akan mampu merealisasikan sebuah keniscayaan hidup yang amat gemilang dan cemerlang.
Hingga persoalan kecil terkait penimbunan harta berupa emas dan perak ini pun, akan bisa dihilangkan prakteknya dimasyarakat, jika syariat Islam diterapkannya secara sempurna. Wallahu alam.[]
Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Umat
Tinggal di Kota Tangerang

Comment