Dilansir Cumi-Cumi pada Kamis (4/2), Kombes Mohammad Iqbal
selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Menurut Kombes
Iqbal, pihak kepolisian tidak bermaksud untuk menolak laporan Gigih dan
kuasa hukumnya. Pihak kepolisian hanya meminta mereka untuk melengkapi
bukti-bukti.
“Dalam hal ini (menolak laporan), kami menyampaikan kepada pelapor waktu
itu, yakni pihak G untuk melengkapi beberapa bukti-bukti,” ujar Kombes
Iqbal. “Saya dengar dari pengacaranya, hari ini sudah lengkap. Mungkin
hari ini dilaporkan dan kami akan terima, setelah itu baru bisa masuk ke
tahapan proses hukumnya.”
Pihak kepolisian pun berjanji untuk menangani upaya penyelidikan kasus
tersebut. Pasalnya, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya juga telah
menerima laporan Bekti untuk Gigih soal dugaan pencemaran nama baik.
“Pihak terlapor yakni pihak IB juga melapor, bahwa ada perbuatan pidana
pencemaran nama baik serta fitnah
karena istrinya melapor juga, itu kami terima juga,” lanjut Kombes
Iqbal. “Nanti sama-sama proses hukum berlangsung, artinya beberapa hari
ini direktorat pidana khusus, sub bidang cyber crime sedang menangani upaya penyelidikan tentang kasus ini.” (wk/kr)
Comment