RRADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Mantan perally nasional era 90-an, Gunawan Muhammad, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya.
Dalam persidangan, Gunawan menyampaikan bahwa pledoi yang telah disusun masih belum sepenuhnya siap, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam perkara ini.
Gunawan didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung. Namun, menurut kuasa hukumnya, fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Gunawan dalam pemalsuan atau penggunaan surat palsu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan klien kami dalam pemalsuan. Bahkan, dokumen yang digunakan oleh pelapor, seperti SIPPT dan SP3L, sudah dinyatakan tidak berlaku dan digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini menjadi bukti bahwa dasar laporan terhadap Gunawan sangat lemah,” ujar kuasa hukum Gunawan, zKamis (6/2/25).
Sebelumnya, JPU menuntut Gunawan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, pihaknya menegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum ini, terutama dalam BAP di kepolisian yang tidak selaras dengan fakta persidangan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya terkendala dengan jadwal sidang lain, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pledoi.
“Pledoi sudah tersusun, tetapi kami ingin memastikan semua kejanggalan dalam perkara ini diungkap dengan jelas,” katanya.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan Gunawan dan menetapkan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.
Dengan demikian, tim kuasa hukum memiliki waktu tambahan untuk menyusun pembelaan yang lebih komprehensif guna membuktikan bahwa dakwaan terhadap Gunawan tidak memiliki dasar yang kuat.[]
Comment