Berkas Pengadilan Belum Bisa Cepat

Berita427 Views
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[Affu/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Grand design
peningkatan birokrasi pemerintah di bidang peradilan dibagi dalam tiga
target sasaran utama. Peningkatan akuntabilitas, bersih dari kolusi
korupsi dan nepotisme serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam
hal peningkatan pelayanan publik Mahkamah Agung Republik Indonesia
mendorong diberlakukannya ‘one day minute’ di setiap lembaga peradilan.
Sistem ini mewajibkan institusi peradilan menyiapkan semua salinan
berkas berita acara persidangan di hari itu juga. Seperti yang sudah
diterapkan Mahkamah Konstitusi. Namun ada beberapa kendala sehingga
sistem ini belum bisa diterapkan di semua pengadilan.

“Memang
kita tidak bisa disejajarkan dengan MK dari faktor kesulitannya dan
jumlah kasus yang ditangani lembaga ini lebih banyak dan tidak sebanding
dengan MK,” ujar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di hotel Borobudur
Jakarta.

MA pernah menghitung rata-rata jumlah perkara yang
ditangani MK dengan perkara di salah satu pengadilan yakni PN Jakarta
Selatan. Hasilnya perkara di PN Jakarta Selatan jauh lebih banyak
ketimbang di MK. Meski begitu, pihaknya berjanji tetap mengupayakan
mengimplementasikan sistem ini. Untuk langkah awal akan dicoba untuk
perkara tingkat awal.

“Tingkat pertama akan dilakukan one day
minute pada perkara- perkara yang menarik perhatian umum lalu dikecilkan
lagi perkara tipikor. Ini bisa,” tambahnya.(Af)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment