Bonek Minta Pelaku Korupsi Kadin Jatim Dihukum Berat

Berita509 Views
Bonek Karangmenjangan
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Terkait
sidang kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri)
Jawa Timur (Jatim), PBK – Perkumpulan Bonek Karangmenjangan, Penggemar
Klub Persebaya yang asli, berharap agar para terdakwa yakni Diar
Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, mendapat hukuman yang setimpal dan
hartanya disita untuk negara.
 
Menurut
Sugeng – ketua PBK, akan aneh jika kasus korupsi dana hibah sebesar
Rp. 50an milyar dengan kerugian negara berdasar hasil audit BPKP adalah
Rp. 26 milyar itu, hanya mendapat hukuman ringan dan hartanya tidak
disita untuk negara.
 
“Karena
dalam waktu yang hampir sama, ada beberapa kasus korupsi yang
disidangkan ditempat yang sama, yakni di pengadilan tipikor Surabaya,
dengan nilai hanya dibawah 5 milyar saja dan kerugian negara hanya
berkisar 100 juta sampai 2 milyar, para jaksa menuntut dengan tuntutan
penjara  sangat tinggi, yakni 5 tahun keatas dan 10 tahun keatas. Dan harta para pelaku disita untuk negara”, kata Sugeng.
 
“Akan
sangat aneh jika dalam kasus korupsi Kadin Jatim yang nilai kerugian
negaranya jauh lebih besar ini lalu para jaksa & hakim hanya
menuntut & menghukum ringan dan tidak menyita harta mereka untuk
negara”, tambahnya.
 
Pria
muda berperawakan sedang ini menyampaikan, apalagi dalam kasus ini
terungkap di pengadilan, bahwa korupsi ini dilakukan dengan sangat
terencana, rapi, terstruktur & terorganisir, sehingga banyak
kegiatan fiktif yang diback-up oleh dokumen2 palsu, kwitansi &
stempel palsu dll. Sehingga dana hibah ibaratnya langsung dirampok dan
dipakai oleh para pelaku untuk memperkaya diri sendiri & orang lain
secara berjamaah
 
“Jika
para terdakwa hanya dituntut & dihukum ringan, ini akan
memperkuat dugaan adanya kong kali kong sebagaimana yang sudah
beredar luas di masyarakat melalui berbagai media, maka perlu kiranya
Komisi Kejaksaan & Komisi Yudisial memeriksa para hakim dan jaksa
yang menangani kasus ini” ujarnya.
 
Sugeng
menjelaskan, karena dari proses persidangan terbongkar adanya fakta2
baru, diharapkan kejaksaan bisa meneruskan penyidikan kasus ini menuju
penyidikan jilid selanjutnya, karena dalam persidangan jelas
terungkap bahwa ada pihak dan orang lain yang juga berperan sangat
besar, sehingga korupsi ini bisa terjadi secara berjamaah, dan
hasilnya dinikmati secara berjamaah pula.
 
“Sangat
aneh, jika orang yang menikmati hasil korupsi yang dilakukannya
bersama para terdakwa ini, tidak tersentuh oleh aparat hukum. Apa
jaksa dan hakim selain ada dugaan kong kali kong, juga takut dipukuli
oleh preman-premannya La Nyalla Mattalitti?” pungkasnya sambil
tertawa.[Indra P]

Comment