RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dan bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) Negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
BOS juga membebaskan pungutan kepada seluruh siswa miskin dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana untuk Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah tersebut.
Biaya Operasional Sekolah yang diberikan kepada sekolah dikelolah sendiri oleh Sekolah bersama dengan komite dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.
Salah satu contoh sekolah yang juga merupakan penerima dana BOS yakni SDN.076672 Hilizia Lawa-Lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias bersama komite yang merupakan organisasi orang tua murid maupun tokoh masyarakat merumuskan, memikirkan serta menyimpulkan program pemanfaatan dana tersebut dan dikelolah secara bersama-sama sesuai aturan serta juknis yang ada.
Bantuan Operasional Sekolah untuk SDN.076672 Hilizia Lawa-Lawa telah kita terima dan dipergunakan sesuai manfaatnya guna menunjang kegiatan belajar mengajar serta sejumlah kebutuhan sekolah kita , untuk BOS triwulan 1.23 telah kita terima dan ke 4. Masih belum diterima, SPJ 1.2 telah kita sampaikan namun SPJ triwulan 3. Masih belum kita serahkan, makanya bos. Triwulan 4. belum kita terima., hal tersebut disampaikan oleh Kepsek SDN 076672 Hilizia lawa-lawa FATISOKHI MENDROFA, Ama,Pd. Senin,25/042015.
Lebihlanjut Kepsek FATISOKHI MENDROFA AMa,Pd menyampaikan bahwa dana bos tersebut bukan bantuan untuk Kepala sekolah atau guru-guru, akan tetapi di gunakan oleh sekolah untuk memenuhi kebutuhan KBM serta memenuhi fasilitas lain sesuai penggunaannya.
Baru-baru ini ada berita yang ditayang di salah satu media ‘’kita baca FB. Pada pemberitaan tersebut sepertinya kami dilecehkan bahkan divonis gelapkan dana bos dengan jumlah Rp.200 juta. Kami heran berita itu dari mana, jumlah murid saja pada triwulan 1.2.3 berjumlah 209, dan pada triwulan 4. Nantinya 205 siswa lagi. “Kami merasa heran kepada narasumber yang namanya tidak mau disebut tersebut, inilah semua guru-guru disini tanyakan kepada mereka pak,” ujar Kepsek.
Sementara itu salah seorang Guru SDN.076672 Hilizia Lawa-lawa E.LASE mengatakan bahwa dirinya selaku Guru PNS di sekolah itu sangat kaget mendengar dan membaca berita tersebut, siapa narasumber PNS yang tidak mau disebut-sebut namanya tersebut, jangan-jangan beritanya dibuat-buat saja seharusnya dikonfirmasi dulu,.. E.LASE mengatakan bahwa dirinya tidak merasa senang dan tidak menerima pemberitaan seperti itu, itu tidak benar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dan bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) Negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
BOS juga membebaskan pungutan kepada seluruh siswa miskin dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana untuk Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah tersebut.
Biaya Operasional Sekolah yang diberikan kepada sekolah dikelolah sendiri oleh Sekolah bersama dengan komite dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.
Salah satu contoh sekolah yang juga merupakan penerima dana BOS yakni SDN.076672 Hilizia Lawa-Lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias bersama komite yang merupakan organisasi orang tua murid maupun tokoh masyarakat merumuskan, memikirkan serta menyimpulkan program pemanfaatan dana tersebut dan dikelolah secara bersama-sama sesuai aturan serta juknis yang ada.
Bantuan Operasional Sekolah untuk SDN.076672 Hilizia Lawa-Lawa telah kita terima dan dipergunakan sesuai manfaatnya guna menunjang kegiatan belajar mengajar serta sejumlah kebutuhan sekolah kita , untuk BOS triwulan 1.23 telah kita terima dan ke 4. Masih belum diterima, SPJ 1.2 telah kita sampaikan namun SPJ triwulan 3. Masih belum kita serahkan, makanya bos. Triwulan 4. belum kita terima., hal tersebut disampaikan oleh Kepsek SDN 076672 Hilizia lawa-lawa FATISOKHI MENDROFA, Ama,Pd. Senin,25/042015.
Lebihlanjut Kepsek FATISOKHI MENDROFA AMa,Pd menyampaikan bahwa dana bos tersebut bukan bantuan untuk Kepala sekolah atau guru-guru, akan tetapi di gunakan oleh sekolah untuk memenuhi kebutuhan KBM serta memenuhi fasilitas lain sesuai penggunaannya.
Baru-baru ini ada berita yang ditayang di salah satu media ‘’kita baca FB. Pada pemberitaan tersebut sepertinya kami dilecehkan bahkan divonis gelapkan dana bos dengan jumlah Rp.200 juta. Kami heran berita itu dari mana, jumlah murid saja pada triwulan 1.2.3 berjumlah 209, dan pada triwulan 4. Nantinya 205 siswa lagi. “Kami merasa heran kepada narasumber yang namanya tidak mau disebut tersebut, inilah semua guru-guru disini tanyakan kepada mereka pak,” ujar Kepsek.
Sementara itu salah seorang Guru SDN.076672 Hilizia Lawa-lawa E.LASE mengatakan bahwa dirinya selaku Guru PNS di sekolah itu sangat kaget mendengar dan membaca berita tersebut, siapa narasumber PNS yang tidak mau disebut-sebut namanya tersebut, jangan-jangan beritanya dibuat-buat saja seharusnya dikonfirmasi dulu,.. E.LASE mengatakan bahwa dirinya tidak merasa senang dan tidak menerima pemberitaan seperti itu, itu tidak benar.
Diruangan yang sama HELAZARO LAOLI salah seorang guru PNS yang lebih senior diantara guru-guru yang mengajar di SDN.076672 tersebut menyampaikan bahwa berita itu tidak benar, dana triwulan 4. Saja belum kita terima, Kepala Sekolah kami ini sangat transparan, tidak ada penggelapan disini, ucapnya dengan tersenyum.
YULIANUS MENDROFA, S.Pd mengatakan semua penjelasan bapak Kepsek benar adanya, SDN.076672 terkait BOS yang sudah kita terima masih Triwulan 1.2.3, dan SPJ yang telah disampaikan masih Triwulan 1.2, sementara SPJ triwulan 3. Masih belum diserahkan karna masih sibuk, lagian anak-anak kita murid SD sedang Ujian. BOS SDN. 076672 Hilizia Lawa-lawa tidak seperti yang ada dalam pemberitaan tersebut, Pungkasnya. (Tofen).
Comment