Dari Hutan yang Terbakar hingga Rakyat yang Terpapar

Opini34 Views

 

 

Penulis: Nurul Fahira, S.Psi | Guru

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Akhir-akhir ini, kita kembali dihebohkan oleh persoalan yang terus berulang di negeri ini: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.

Asap karhutla di Kalimantan bahkan dilaporkan telah menembus sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina.

Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai menyampaikan kegusaran dan kekhawatirannya. Detiknews.com (2/9/2026) melaporkan, ratusan sekolah terpaksa membatalkan pembelajaran tatap muka setelah Indeks Pencemaran Udara masuk kategori “sangat tidak sehat”.

Malu rasanya melihat persoalan ini kembali terjadi. Pemerintah dinilai perlu lebih cepat dan serius dalam menangani karhutla, bukan hanya ketika api sudah membesar, tetapi juga sejak persoalan tata kelola hutan dan lahan muncul.

Di dalam negeri saja, dampak karhutla bukan hanya dirasakan manusia. Satwa yang hidup di kawasan hutan, termasuk orangutan, turut menjadi korban.

Mereka kehilangan habitat, bahkan ada yang mati terbakar. Padahal, mereka tidak memiliki dosa apa pun. Mereka hanya hidup di habitatnya sendiri, tetapi tetap harus menanggung dampak dari aktivitas manusia.

Lebih memprihatinkan lagi ketika asap karhutla menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernapasan. Anak-anak yang tidak mengetahui apa-apa pun ikut merasakan dampaknya.

Jika kondisi ini terus berulang dan menimbulkan korban, pertanyaannya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?

Apalagi, ketika pengelolaan hutan dan lahan melibatkan korporasi dalam skala besar, negara semestinya memastikan pengawasan berjalan secara ketat. Dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, hingga hubungan dengan negara tetangga.

Persoalannya, negara tidak seharusnya hanya berfokus pada bagaimana memadamkan api setelah karhutla terjadi. Perhatian yang sama pentingnya harus diarahkan pada tata kelola hutan dan lahan.

Informasi yang beredar menyebutkan, setelah hutan dan lahan dibakar dan dibersihkan, kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk penanaman sawit. Jika praktik semacam ini benar terjadi, persoalannya tentu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ulah individu.

Ada kepentingan yang lebih besar yang perlu ditelusuri. Karena itu, dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan harus diusut secara serius berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Jika negara benar-benar serius mengurusi masyarakatnya, pengawasan terhadap hutan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.

Negara perlu turun tangan memastikan hutan dikelola dengan baik, karena menjaga hutan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hari ini, melainkan juga merupakan investasi jangka panjang bagi kehidupan generasi mendatang.

Hutan merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Ketika hutan rusak, dampaknya dapat merembet ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kualitas udara, ketersediaan air, keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya risiko bencana.

Dalam situasi bencana, negara juga semestinya hadir sebagai pelindung masyarakat. Penanganan harus dilakukan secara cepat, terukur, dan besar-besaran agar jumlah korban dapat ditekan seminimal mungkin. Sebab, satu nyawa manusia pun terlalu berharga untuk disia-siakan.

Karena itu, negara perlu memastikan ketersediaan infrastruktur, sumber daya manusia, peralatan, serta anggaran yang memadai untuk menghadapi situasi darurat. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

Terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum, negara juga harus melakukan pengusutan hingga tuntas.

Penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

Jangan sampai hukum hanya menjerat orang yang berada di lapisan paling bawah, sementara pihak yang berada di baliknya tidak tersentuh.

Jika memang ada pihak yang menggunakan orang lain untuk melakukan pembakaran atau melindungi pelaku sebenarnya, semuanya harus diungkap berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

Astaghfirullah. Persoalan ini sudah menimbulkan begitu banyak dampak dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan.

Karhutla yang terus berulang juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan sistem pengelolaan sumber daya alam. Negara semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ketika hutan dan lahan diserahkan kepada korporasi untuk dikelola dengan orientasi keuntungan sebesar-besarnya, terdapat risiko kepentingan ekologis dan kepentingan masyarakat menjadi terpinggirkan.

Jika pengawasan lemah, keuntungan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.

Inilah yang kemudian menjadi bagian dari kritik terhadap sistem demokrasi-kapitalisme yang dianggap lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan investasi dibandingkan kepentingan jangka panjang masyarakat serta lingkungan.

Semestinya, kita kembali kepada sistem yang diyakini telah Allah berikan sebagai sistem yang terbaik dan adil. Setiap pelaku harus diadili secara adil berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Pengelolaan hutan juga tidak semestinya diprivatisasi dan dikuasai oleh sebagian kecil pihak apabila hal tersebut mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Negara harus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang tetap terjaga.[]

Comment