Darurat HIV di Kalangan Remaja: Saatnya Kembali pada Aturan Ilahi

Opini29 Views

 

Penulis: Sartina Ramli | Aktivis Mahasiswa

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Darurat kasus HIV di kalangan anak muda kembali membuat kita prihatin. Bayangkan saja, data Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat terdapat 7.230 orang yang hidup dengan HIV sejak 2001 hingga pertengahan 2026. Yang lebih miris, 522 orang di antaranya masih berstatus pelajar, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. Fenomena gunung es ini tentu tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain.

Sebagaimana dikutip Kumparan.com pada 24 Juli 2026, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HIV di kalangan generasi muda tidak bisa dipandang sebagai persoalan kesehatan semata. Ada persoalan sosial, pendidikan, pergaulan, dan nilai yang perlu mendapat perhatian serius.

Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa meningkatnya angka kasus HIV tidak serta-merta menunjukkan penularan yang semakin tinggi. Salah satu faktornya adalah semakin luasnya layanan pemeriksaan kesehatan sehingga lebih banyak kasus dapat ditemukan melalui deteksi dini.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mendorong penguatan pendidikan seksual sejak dini agar anak-anak memahami risiko pergaulan bebas dan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang tabu.

Namun, pertanyaannya, apakah narasi dan solusi tersebut sudah benar-benar menyentuh akar persoalan?

Jika ditelaah lebih dalam, menganggap peningkatan kasus semata-mata sebagai dampak semakin luasnya layanan tes tentu belum cukup untuk menjawab persoalan. Justru semakin mudahnya akses pemeriksaan membuka fakta bahwa masih banyak masyarakat, termasuk generasi muda, yang tidak menyadari dirinya telah tertular.

Artinya, persoalan HIV bukan hanya tentang menemukan kasus sebanyak mungkin, tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat mampu mencegah terjadinya penularan sejak dari sumber persoalannya.

Ketika Solusi Hanya Menyentuh Permukaan

Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah dan berbagai pihak dinilai masih kerap berhenti pada aspek permukaan. Kampanye safe sex atau pendidikan seksual yang bersifat sekuler lebih banyak menekankan aspek medis dan pencegahan fisik.

Padahal, ada persoalan yang tidak kalah penting, yakni standar moral dan perilaku generasi muda.

Ketika hubungan seksual di luar pernikahan dipandang semata-mata dari sisi risiko kesehatan, maka persoalan moral dan halal-haram berpotensi terpinggirkan. Remaja bisa saja mendapatkan pemahaman bahwa aktivitas seksual tetap dapat dilakukan selama risiko medisnya dapat diminimalkan.

Di sinilah kritik terhadap paradigma sekuler-liberal perlu dikemukakan. Persoalan HIV pada remaja tidak cukup dipahami sebagai persoalan kurangnya informasi kesehatan atau alat pencegahan. Ada persoalan tatanan sosial dan moral yang perlu dibenahi.

Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan sosial, batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan semakin longgar. Interaksi tanpa batas dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu. Berbagai konten yang mengeksploitasi seksual pun mudah ditemukan di ruang digital.

Akibatnya, pergaulan bebas berisiko semakin dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan dapat diterima atas nama kebebasan berekspresi.

Negara tidak semestinya menutup mata terhadap persoalan tersebut. Selama agama hanya ditempatkan sebagai urusan privat dan tidak menjadi bagian dari pembentukan tata kehidupan sosial, generasi muda akan terus berhadapan dengan lingkungan yang permisif.

Karena itu, penyelesaian persoalan HIV tidak cukup hanya dilakukan dengan menambal dampak yang muncul. Diperlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, termasuk penguatan nilai agama dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.

Solusi Islam: Pencegahan Fundamental

Islam memandang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki fitrah sekaligus kelemahan. Karena itu, Allah SWT tidak hanya menciptakan manusia, tetapi juga menurunkan aturan kehidupan agar manusia tidak terjerumus dalam kehancuran.

Perzinaan tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Ada berbagai tahapan yang dapat mengantarkan seseorang menuju perbuatan tersebut. Karena itu, Islam memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan sejak dari pintu masuknya.

Salah satunya melalui perintah menjaga pandangan dan kehormatan diri. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

Perintah tersebut tidak hanya ditujukan kepada perempuan. Pada ayat sebelumnya, laki-laki juga diperintahkan untuk menjaga pandangan dan kehormatannya.

Islam mengatur penjagaan tersebut sebagai bagian dari upaya preventif. Menutup aurat, menjaga pandangan, serta menghindari khalwat menjadi bagian dari aturan pergaulan yang bertujuan menjaga kehormatan manusia dan mencegah munculnya perilaku yang dapat mengarah kepada zina.

Islam juga memberikan larangan yang tegas terhadap segala sesuatu yang mendekatkan manusia kepada zina. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Frasa “janganlah kamu mendekati zina” menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya.

Dalam perspektif ini, berbagai hal yang dapat mendorong perilaku seksual bebas perlu dicegah. Konten pornografi, lingkungan yang mendorong kemaksiatan, pergaulan tanpa batas, hingga kebiasaan berduaan di tempat sepi merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Bagi mereka yang tetap melanggar batasan tersebut dan melakukan perzinaan, Islam memiliki aturan sanksi yang dikenal sebagai uqubat. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi tersebut memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah pelaku dan masyarakat dari melakukan pelanggaran, serta jawabir, yakni menjadi penebus bagi pelakunya di akhirat.

Namun, aturan dan sanksi saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran yang tumbuh dari dalam diri setiap individu.

Di sinilah pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk syaksiyah Islamiyah atau kepribadian Islam. Sejak usia dini, anak-anak dibina untuk memahami bahwa kehidupan bukan sekadar mengejar kesenangan duniawi, tetapi merupakan amanah untuk beribadah dan menaati Allah SWT.

Konsep idrak shilah billah, yakni kesadaran akan hubungan manusia dengan Allah, menjadi bagian penting dalam pembentukan kepribadian tersebut. Dengan kesadaran bahwa setiap perbuatan selalu berada dalam pengawasan Allah SWT dan kelak dipertanggungjawabkan, seorang remaja diharapkan memiliki kontrol diri meskipun tidak berada di bawah pengawasan manusia.

Tiga Pilar Perlindungan Generasi

Untuk memutus rantai persoalan HIV dan menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas, tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Dibutuhkan sinergi tiga pilar utama, yakni keluarga, sekolah dan masyarakat, serta negara.

Pertama, keluarga.

Dalam Islam, keluarga merupakan madrasah pertama dan utama bagi anak. Peran orang tua bukan hanya memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan formal, tetapi juga menanamkan akidah, akhlak, serta memberikan pengawasan yang dilandasi kasih sayang.

Rumah seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk memahami batas antara benar dan salah. Keteladanan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun kepribadian anak.

Ketika keluarga mampu menanamkan keimanan sejak dini, anak memiliki filter internal sebelum berinteraksi dengan lingkungan yang lebih luas.

Kedua, sekolah dan masyarakat.

Ketahanan keluarga perlu diperkuat dengan lingkungan pendidikan dan masyarakat yang mendukung. Sistem pendidikan tidak cukup hanya memberikan pengetahuan kesehatan reproduksi secara teknis, tetapi juga perlu mengintegrasikannya dengan pendidikan akhlak dan pemahaman mengenai batasan pergaulan dalam Islam.

Kesehatan reproduksi bukan semata-mata persoalan menjaga fisik, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Lingkungan sekolah dan masyarakat juga perlu menciptakan suasana yang sehat, sehingga remaja tidak tumbuh dalam lingkungan yang justru menormalisasi pergaulan bebas.

Ketiga, negara.

Keluarga serta sekolah dan masyarakat membutuhkan dukungan kebijakan negara. Dalam perspektif Islam, negara memiliki fungsi sebagai ra’in atau pengurus rakyat sekaligus junnah atau perisai.

Negara tidak semestinya hanya menjadi penonton dengan alasan kebebasan individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi dari berbagai faktor yang dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pencegahan penyebaran pornografi, pengawasan terhadap industri yang mengeksploitasi seksual, perlindungan anak dari konten berbahaya, serta penerapan hukum yang bertujuan menjaga kehormatan dan ketenteraman masyarakat.

Ketiga pilar tersebut—keluarga, sekolah dan masyarakat, serta negara—harus berjalan beriringan. Keluarga membangun fondasi, sekolah dan masyarakat memperkuat lingkungan, sedangkan negara menciptakan sistem perlindungan yang lebih luas.

Jika salah satu pilar melemah, ketahanan generasi pun ikut terancam.

Darurat HIV pada generasi muda tidak cukup dijawab dengan memperbanyak tes, memperluas layanan kesehatan, atau memberikan edukasi seksual semata. Pencegahan tetap penting, tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun generasi yang memiliki ketahanan moral, spiritual, dan sosial.

Dalam perspektif Islam, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penguatan nilai agama dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan sinergi ketiga pilar tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya terlindungi dari ancaman HIV, tetapi juga tumbuh sebagai generasi yang memiliki iman, akhlak, dan tanggung jawab. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment