Direktur Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dengan semangat Ramadhan,
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
melakukan pemusnahan terhadap miras, handphone ilegal dan rokok tanpa
pita cukai, sENIN [19/6).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
melakukan pemusnahan terhadap miras, handphone ilegal dan rokok tanpa
pita cukai, sENIN [19/6).
Adapun
yang dimusnahkan adalah MMEA, Impor berbagai merek 37.071 botol dan
atau nominal sebesar Rp 8.816.238.000, lalu pita Cukai MMEA impor palsu
510.600 keping dan atau Rp 28.674.450.000,-, berbagai macam barang
larangan dan pembatasan kirimas pos 1.370 paket seharga Rp 88.108.800,-,
Handphone 5.015 unit kisaran Rp 6.398.467.000,-, kemudian Hasil
Tembakau 15.800.000 batang Rp. 5.505.000.000,-. Hingga total kisaran
seharga Rp 46.155.788.800,- yang dimusnahkan.
yang dimusnahkan adalah MMEA, Impor berbagai merek 37.071 botol dan
atau nominal sebesar Rp 8.816.238.000, lalu pita Cukai MMEA impor palsu
510.600 keping dan atau Rp 28.674.450.000,-, berbagai macam barang
larangan dan pembatasan kirimas pos 1.370 paket seharga Rp 88.108.800,-,
Handphone 5.015 unit kisaran Rp 6.398.467.000,-, kemudian Hasil
Tembakau 15.800.000 batang Rp. 5.505.000.000,-. Hingga total kisaran
seharga Rp 46.155.788.800,- yang dimusnahkan.
Direktur
Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa telah menggerebek
satu pabrik pembuatan miras ilegal di Bekasi sebanyak 50 ribu botol
miras ilegal kami sita. Minuman tersebut disita karena tak penuhi sarat,
tak ada izin dan bahkan ada banyak yang dioplos karena semata-mata
mencampur ethyl alkohol dan perasa saja tidak perhatikan kadar dan
kualitasnya,” ujarnya pada wartawan di halaman Gedung Direktorat Bea dan
Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6).
Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa telah menggerebek
satu pabrik pembuatan miras ilegal di Bekasi sebanyak 50 ribu botol
miras ilegal kami sita. Minuman tersebut disita karena tak penuhi sarat,
tak ada izin dan bahkan ada banyak yang dioplos karena semata-mata
mencampur ethyl alkohol dan perasa saja tidak perhatikan kadar dan
kualitasnya,” ujarnya pada wartawan di halaman Gedung Direktorat Bea dan
Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6).
Heru
juga menyampaikan proses ini setelah sita, menteri keuangan memberikan
persetujuan, dan ditunjukan pula peralatan yang disita berupa penutup
botol minuman hasil oplosan yang dibuat di dalam tangki, dimana yang
dicampur dengan perasa. “Dan bisa dijual sebagai miras.Kadar dan bahan
bakunya tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai isinya,”bebernya
lagi memaparkan.
juga menyampaikan proses ini setelah sita, menteri keuangan memberikan
persetujuan, dan ditunjukan pula peralatan yang disita berupa penutup
botol minuman hasil oplosan yang dibuat di dalam tangki, dimana yang
dicampur dengan perasa. “Dan bisa dijual sebagai miras.Kadar dan bahan
bakunya tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai isinya,”bebernya
lagi memaparkan.
Distribusinya
dimana tidak sesuai, minuman itu dicampur di dalam tangki dan perasa,
dimana itulah menjadi miras yang disita ini. Sejauh ini, pemerintah
memasukan review yang cocok dan reference kebijakan fiskal. Dan
diperlukan pengawasan fisik. Dan perlunya penindakan bersama aparat
penegak hukum dan yang lain.”Pemerintah pasti mendukung smpai pada sisi
yang memadai, dimana merupakan keseimbangan antara produsen di dalam
negeri, serta minuman impor (demand),”imbuhnya.
dimana tidak sesuai, minuman itu dicampur di dalam tangki dan perasa,
dimana itulah menjadi miras yang disita ini. Sejauh ini, pemerintah
memasukan review yang cocok dan reference kebijakan fiskal. Dan
diperlukan pengawasan fisik. Dan perlunya penindakan bersama aparat
penegak hukum dan yang lain.”Pemerintah pasti mendukung smpai pada sisi
yang memadai, dimana merupakan keseimbangan antara produsen di dalam
negeri, serta minuman impor (demand),”imbuhnya.
“Yang
penting dimana memastikan kalau yang ilegal ini habis, jadi tertib dan
tidak ada lagi penyelundupan, hingga distribusinya melenceng, tdk
berkenaan dan tidak terkendali. Apalagi bagi anak-anak yang tidak paham
karena minuman ini kadarnya.”ucapnya menjelaskan.
penting dimana memastikan kalau yang ilegal ini habis, jadi tertib dan
tidak ada lagi penyelundupan, hingga distribusinya melenceng, tdk
berkenaan dan tidak terkendali. Apalagi bagi anak-anak yang tidak paham
karena minuman ini kadarnya.”ucapnya menjelaskan.
Tentunya,
sepak terjang Dirjen Cukai ini telah menunjukan komitmen dan upayanya
dalam mendukung pemerintah menjaga situasi nasional agar kondusif dan
sesuai aturan dengan dimulai pemusnahan barang larangan pembatasan oleh
bea dan cukai Jakarta Timur, penggagalan importasi 6 (enam) kontainer
minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) ilegal pada awal juni 2016
di tanjung priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh bea
dan cukai jambi, belawan, dan kendari.
sepak terjang Dirjen Cukai ini telah menunjukan komitmen dan upayanya
dalam mendukung pemerintah menjaga situasi nasional agar kondusif dan
sesuai aturan dengan dimulai pemusnahan barang larangan pembatasan oleh
bea dan cukai Jakarta Timur, penggagalan importasi 6 (enam) kontainer
minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) ilegal pada awal juni 2016
di tanjung priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh bea
dan cukai jambi, belawan, dan kendari.
Bahkan,
pemberantasan miras ilegal semakin digalakkan, setelah di tahun 2015
lalu bea cukai behasil menindak 899 kasus dngan barang bukti 498.147
liter miras ilegal senilai Rp.97.214.651.085,-. Tercatat di semester
pertama pada tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak
535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai
Rp.76.002.156.452,-
pemberantasan miras ilegal semakin digalakkan, setelah di tahun 2015
lalu bea cukai behasil menindak 899 kasus dngan barang bukti 498.147
liter miras ilegal senilai Rp.97.214.651.085,-. Tercatat di semester
pertama pada tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak
535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai
Rp.76.002.156.452,-
Menambah
daftar panjang itu juga telah dilakukan penegahan atas miras ilegal
seniali miliaran rupiah yang merupakan hasil penindakan. Direktoral
penindakan dan penyidikan (P2) dan kantor wilayah bea cukai Jakarta.
Miras tersebut ditengah dari berbagai tempat di Wilayah Jakuit, bekasi,
dan bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati
oleh pita cukai dan pita cukainya palsu.[Nicholas]
daftar panjang itu juga telah dilakukan penegahan atas miras ilegal
seniali miliaran rupiah yang merupakan hasil penindakan. Direktoral
penindakan dan penyidikan (P2) dan kantor wilayah bea cukai Jakarta.
Miras tersebut ditengah dari berbagai tempat di Wilayah Jakuit, bekasi,
dan bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati
oleh pita cukai dan pita cukainya palsu.[Nicholas]
Comment