Diskusi Publik : Menggagas RPJMD Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022

Berita1170 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Usai penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI provinsi DKI Jakarta 2018-2022, Paslon Anies Sandi sesuai hasil keputusan penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta oleh penyelenggara pemilihan, KPU ditetapkan menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.

Anies dan Sandi akan menjabat sebagai gubernur dan wakil setelah dilakukan pelantikan pada Oktober 2017 mendatang. Sebelum dilantik diharapkan mampu bekerja menyiapkan persiapan terkait penyusunan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi DKI Jakarta. 

Muchtar Effendi Harahap, peneliti politik/pemerintahan dari NSEAS mengatakan bahwa Pedoman RPJMD itu mengacu pada payung hukumnya, di mana aspek regulasi RPJMD semestinya berpedoman dengan peraturan perundang-undangan. Ini diungkapnya saat diskusi publik terbuka yang dilangsungkan di bilangan Cikini dengan tajuk,”Menggagas RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022,”. Acara dan diskusi digelar oleh Lembaga Komunikasi Informasi Perkotaan (LKIP) bekerjasama Network for South East Asian Studies (NSEAS) di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Diskusi publik dihadiri oleh puluhan peserta baik dari perwakilan warga DKI, relawan, dan juga wartawan ditambah beberapa narasumber selain Muchtar Effendi Harahap, seperti perwakilan Tuty Kusumawati selaku Kepala Bappeda Prov. DKI Jakarta yang berhalangan hadir, Bpk Afan,Muhammad Taufik mewakili dari DPRD Prov. DKI Jakarta, Sudirman Said selaku Ketua Tim Sinkronisasi pasangan Gubernur Terpilih Anies-Sandi diwakili oleh Hanif Ari dan dengan Amir Hamzah (Pengamat Kebijakan Publik) serta moderator diskusi sdr. Ramli Kamidin.

Setidaknya, ungkap Muchtar Effendi Harahap, PP RI nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) mengacu pasal 5 ayat (2) UUD1945.

“Dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang,” tukasnya.

Selain itu sebagai tambahan, Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RPD.

Muchtar Effendi mengemukakan, proses pertarungan politik dalam Pilkada DKI Jakarta diawali semenjak awal 2015, tidak ada terkait dengan paslon Ahok-Jarot. “Muncul setelah adanya ‘anti Ahok’, baru kemudian ada kelompok Anies-Sandi yng didukung FPI, FBR, dan kelompok Islam lainnya menjadi pertarungan antara kelompok anti Ahok dan kelompok Anies Sandi,” jelasnya mengatakan.

Uniknya pergulatan politik Anies Sandi tidak sama dengan paslon Gubernur wilayah lain. Sejatinya, ungkap Muchtar, Anies Sandi bertanya pada publik, apa yang harus dilakukan, dan saya memohon dalam pembuatan perencanaan. Jangan nantinya tanpa melibatkan rakyat.

“Anies janjikan ‘membatalkan Reklamasi’, pernah ga ditanyakan akan dilanjutkan atau tidak. Nah, pernah atau tidak dibahas itu dengan relawannya ? Soalnya nanti apabila Anies sudah melanggar janji, lebih baik didemo saja.” tandasnya.
Kritik pada pak Anies, semoga apa yg dihayalkan itu dapat diterapkan, soalnya ekspetasi masyarakat memang terkadang timpang dengan janji janji kampanye,” paparnya.

Soalnya, bila mengingat upaya Jokowi-Ahok janji untuk meremajakan sebanyak seribu bus, Gagal Total itu, tukas Muchtar Effendi mengingatkan kembali.”Kalau gagal ngomong aja, jadi kita bisa belajar dari persoalan sebelumnya itu. Evaluasi RPJMD era kemarin harus dilakukan dan melakukan evaluasi. Ahok ngaku, dan saya mempelajari dan terbukti ‘kebodohan’nya, buktinya ada. Saya harap, rakyat DKI dilibatkan dalam perencanaan,” tukasnya.[Nicholas]

Comment