Penulis: Ayunin Maslacha, S.H | Aktivis Muslimah dan Pengamat Politik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Filosofi Hardiknas berakar kuat pada pemahaman Ki Hajar Dewantara dengan semboyannya, “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Dalam Bahasa Jawa, semboyan ini memiliki makna yang sangat dalam terkait tiga peran guru sebagai pemimpin, yakni sebagai teladan yang hidup, motivator dan teman diskusi serta sebagai pemantau agar murid tidak salah arah dengan tujuan menjadikan pendidikan sebagai alat kemerdekaan.
Lalu kita tengok hasil sistem pendidikan saat ini. Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), ada lonjakan sebesar 600% dari tren kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sejak 2020-2025.
Jenis kekerasan tersebut di antaranya 57.56% berupa kekerasan seksual, 22.31% berupa perundungan, dan 18.89% berupa kekerasan fisik serta penganiayaan. Menurut situs resmi BNN RI, kenaikan penyalahgunaan narkoba juga meningkat dan didominasi kalangan remaja dengan rentang usia 15-25 tahun.
Bertepatan dengan peringatan Hardiknas, fakta ini jadi refleksi bersama. Tindak kejahatan yang dilakukan pelajar adalah bagian dari disparitas (kesenjangan) idealisme antara filosofi Hardiknas dengan kenyataan.
Disparitas pendidikan juga dilihat pada pemerataan kualitas pendidikan yang dikebiri oleh praktik komersialisasi. Sehingga perlu perspektif yang komprehensif dalam melihat fenomena ini, yakni dengan perspektif geopolitik.
Geopolitik Islam, menurut Dr. Fika Komara, memiliki dua pendekatan dalam memandang permasalahan masyarakat, yakni pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal.
Meminjam pendekatan tersebut pada permasalahan pendidikan, maka kerusakan horizontal yang terjadi di lingkungan pendidikan diukur dari perilaku dan interaksi sosial yang melibatkan pelajar di dalamnya.
Interaksi sosial yang terjadi secara fitrah akan membentuk ruang-ruang hidup, di antaranya ruang pertama yakni keluarga, ruang kedua sekolah, ruang ketiga lingkungan publik, dan ruang keempat adalah realitas digital.
Kejahatan pelajar bersinggungan dengan ruang-ruang hidup tersebut. Pada ruang pertama, keluarga acapkali menjadi sumber perilaku agresif, di mana pola asuh yang salah menghasilkan anak-anak dengan kerusakan mental, yang meningkatkan risiko keterlibatan mereka dalam kejahatan.
Pada ruang kedua, sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu, bergeser maknanya menjadi tempat adu pencapaian materi, entah berupa fisik, kekayaan, bahkan pencapaian prestasi yang sebatas simbolis. Sehingga beberapa anak yang tidak memiliki privilege sama acapkali mendapatkan diskriminasi.
Pada ruang ketiga, pelajar secara bebas mendapatkan akses kemaksiatan dengan menjamurnya tempat-tempat hiburan, seperti clubbing, karaoke, hingga hotel tanpa larangan ketat.
Pada ruang keempat, akses kemaksiatan terdigitalisasi menjadikannya semakin cepat meluas dan merusak cara berpikir serta berperilaku.
Pendekatan vertikal (helicopter view) menangkap permasalahan pendidikan ini di skala yang lebih besar dan kompleks yang juga menyangkut tata pemerintahan, khususnya pada sistem pendidikan nasional.
Potret pertama yang tertangkap adalah ketimpangan spasial sebagai wujud nyata dari disparitas pendidikan. Ketimpangan ini mengacu pada kesenjangan distribusi sumber daya, kesempatan dan pelayanan pada area geografi yang berbeda.
Segregasi pembangunan perkotaan melahirkan kawasan elit yang selalu dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti sekolah, di mana sekolah yang berada pada kawasan tersebut cenderung memiliki saran prasarana mumpuni dengan bandrol harga yang fantastis. Sangat berbeda dengan kualitas sekolah yang berada di kawasan pinggiran.
Ketimpangan ini justru diperkuat oleh kebijakan desentralisasi kurikulum merdeka belajar yang mengurangi peran pusat untuk ikut andil menuntun arah pendidikan, namun justru mengizinkan hak otonomi kepada sekolah dalam menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Padahal secara managerial tidak semua sekolah memiliki kemampuan yang sama. Ini memberi cela pengawasan terhadap para pelajar sementara beban guru berpindah ke ranah administratif daripada perannya sebagai “pamong” di tengah kondisi moralitas pelajar yang kompleks.
Dalam geopolitik Islam, penyelesaian kerusakan horizontal dan vertikal di lingkup pendidikan dikembalikan pada aqidah dan syari’at Islam. Di mana aqidah Islam menjadi pondasi dan syari’at Islam menjadi peta arah pelaksanaannya.
Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Islam memandang kualitas sumber daya manusia sebagai pilar strategis kekuatan negara. Tujuan diselenggarakannya pendidikan dalam Islam adalah untuk membentuk kepribadian Islam pada individu masyarakat.
Kedaulatan kurikulum pendidikan dipastikan terbebas dari nilai-nilai neoliberalisme, di mana pendidikan diukur hanya dari angka statistik dan kesiapan tenaga kerja untuk pasar global semata.
Jadi tidak hanya melahirkan para ahli di banyak bidang ilmu, tetapi juga pada aspek ketinggian adab dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.
Islam juga melihat pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus ditanggung sepenuhnya oleh negara, bukan komoditi yang diperjualbelikan. Bahkan, dalam pembangunan tata ruang perkotaan di peradaban Islam, masjid acapkali menjadi pusat utama pendidikan.
Sebagian besar masalah pendidikan dasar yang merupakan tanggung jawab keluarga, seringkali diselesaikan di masjid dengan tuntunan para ahli dan ulama yang mengajarkan hukum Islam.
Guru juga mendapatkan kemuliaan dan jaminan kesejahteraan dari negara. Sementara dampak dari pengabaian terhadap peran strategis guru bisa memicu masalah kekerasan akibat kurangnya keteladanan.[]










Comment