Ditjen AHU Kemenkumham Peresmian Aplikasi Kewarganegaraan Secara Elektronik

Berita486 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan WNI tersebar di dalam dan diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sesuai informasi yang pernah diterima WNI tersebar di 129 negara.

Acara Diskusi interaktif Ditjen AHU Kemenkumham RI dengan Tema Menjawab Problematika Kewarganegaraan di Era Global dan Peresmian Aplikasi Kewarganegaraan Secara Elektronik dilaksanakan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5/2017)

Dengan nara sumber Prof. Dr. Satya Arinanto, SH,MH Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, serta Ibu Ike dan Prof. Dr. Dino Patti Jalal, mantan Dubes RI di Amerika dan sebagai moderator Sinta Puspitasari

Ditjen AHU sebagai salah satu Unit Eselon I pada Kemenkumham RI tidak memiliki UPT yang mampu menjangkau memberikan layanan masyarakat sampai pada tingkat kabupaten/kota ataupun perwakilan di luar negeri.

Kurangnya sosialisasi terhadap UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengakibatkan seringkali masyarakat maupun petugas layanan masyarakat di bidang kewarganegaraan kurang mengerti dan memahami mengenai Perpu di bidang kewarganegaraan.

Pelayanan kewarganegaraan selama ini dilakukan secara manual, maka akan mengakibatkan semakin buruknya sistem pelayanan masyarakat, dan pada akhirnya dapat mengakibatkan semakin buruknya sistem pelayanan masyarakat, dan pada akhirnya dapat mengakibatkan seorang WNI terancam stateless (kehilangan kewarganegaraan).

Ditjen Administrasi Hukum Umum, melakukan perubahan layanan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik.

Layanan Kewarganegaraan Elektronik tidak dimaksudkan untuk mempermudah warga negara asing menjadi WNI, melainkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan bagi WNI dalam memberikan hak untukmemperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.

Selain itu layanan kewarganegaraan elektronik juga dimaksudkan untuk mewujudkan layanan yang efektif dan efisien berbasis teknologi, serta terhindar dari praktek pungli (pungutan liar).

Layanan Kewarganegaraan Elektronik berdasarkan Permen Hukum dan Ham RI No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian PermohonanKewarganegaraan RI secara Elektronik, yang didalamnya mengatur mengenai :

Aplikasi penyampaian permohonan Kewarganegaraan RI bagi anak Berkewarganegaraan GandaAplikasi penyampaian permohonan tetap Sebagai WNIAplikasi Laporan kehilangan Kewarganegaraan RI dengan sendirinya.

Aplikasi permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI kepada Presiden RIAplikasi permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan, danAplikasi Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Selain layanan kewarganegaraan elektronikl di atas, juga terdapat aplikasi yang diperuntukan bagi warga negara asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Permen Hukum dan Ham No. 36 Tahun 2016 Tentang Cara menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi WNI.(hrt)

Comment