![]() |
| ilustrasi |
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Penundaan Pilkades di 2 desa di Kecamatan Gunungsitoli Utara yaitu Desa Hilimbowo Olora dan Desa Lasara Sowu membuktikan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa kedua desa tersebut tidak mampu menterjemahkan regulasi dan petunjuk teknis tentang Pilkades yg termuat di Perda nomor 5 tahun 2018 dan Perwal nomor 53 tahun 2018.
Pada pertemuan bersama oleh Sekda, Kadis/Sekdis PMDK, Camat Gunungsitoli Utara, Kasi Pemdes, Panitia Pilkades Hilimbowo Olora dan kedua bakal calon kedua bakal calon kades Fotodo Harefa dan Oozisokhi Harefa, dalam pertemuan tersebut beberapa kegagalan panitia dalam menterjemahkan regulasi yg ada, dan lebih diharapkan oleh kedua calon tersebut agar Bapak Walikota Gunungsitoli menganti Panitia Pilkades Hilimbowo Olora dan diangkat dari Kecamatan atau dari Dinas PMDK, dan bukan hanya kedua bakal calon ini, namun tokoh-tokoh masyarakat Hilimbowo Olora berharap demikian ditunjuk kembali dari pengawai Kecamatan Gunungsitoli Utara dan dari Dinas PMDK.
Ketua JPKP Kota Gunungsitoli, Imansius Telaumbanua kepada awak media ini, kamis (13/12/2018) mengatakan jika Walikota Gunungsitoli bisa mendengar saran-saran dari tokoh masyarakat Desa Hilimbowo Olora terlebih kedua calon yang digagalkan oleh panitia tanpa dasar hukum yang kuat.
“Panitia saat ini tidak bisa dipertahankan, karna terindikasi kangkangi perda dan perwal sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades tahun 2018 ini. Walikota selayaknya mengganti panitia ini dari kecamatan atau ditangani Dinas PMDK saja, JPKP berasumsi bila panitia ini tetap dipertahankan maka bisa menciptakan konflik horizontal dengan kubu kubu pendukung, tegas Ketua JPKP Kota. (Khris Tel)










Comment